Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat

Penulis

Shinta Andriyani , Arief Rahman , Wiwiek Wahyuningsih

DOI:

10.29303/jpmpi.v5i4.2631

Diterbitkan:

2022-12-14

Terbitan:

Vol 5 No 4 (2022): Oktober-Desember 2022

Kata Kunci:

Penyuluhan Hukum; Hak atas Tanah; Karang Bongkot

Artikel

Unduhan

Cara Mengutip

Andriyani, S. ., Rahman, A. ., & Wahyuningsih, W. . (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 5(4), 413–417. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v5i4.2631

Abstrak

Kegiatan penyuluhan hukum mengenai Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat ini dilakukan dengan metode ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi. Adapun manfaat secara umum kegiatan ini adalah untuk membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum terkait dengan kepemilikan tanah berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan dapat terwujud. Adapun secara khusus penyuluhan ini bertujuan untuk merubah sikap dan pola pikir masyarakat serta memberi motifasi masyarakat akan pentingnya melakukan pendaftaran hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga lebih terjamin serta menghindari terjadinya sengketa hak atas tanah bagi masyarakat tersebut. Dari hasil kegiatan dan pembahasannya dapat disimpulkan bahwa secara umum masyarakat masih kurang mendapatkan informasi tentang pentingnya pendaftaran hak atas tanah untuk memperoleh kepastian hukum dan hak atas tanah. Dengan demikian penyuluhan hukum yang disampaikan oleh tim penyuluh sangat bermanfaat bagi anggota masyarakat, sehingga ke depan mereka akan berusaha untuk melakukan pendaftaran terhadap tanah-tanah hak yang diperolehnya. Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh tim penyuluh tentang pendaftaran tanah sangat tepat, karena selama ini persoalan pendaftaran hak atas tanah masih banyak yang belum melakukannya. Hal ini disebabkan meraka belum mengerti dan memahami akan pentingnya pendaftaran hak atas tanah bagi para pemegang haknya.Untuk itu saran penyuluh sampaikan adalah hendaknya pemerintah desa membantu masyarakat yang masih kurang memahami tentang cara dan prosedur permohonan pendaftaran hak atas tanah, maka kepala Desa, Kepala-kepala Dusun dan pemuka-pemuka masyarakat hendaknya dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat. Hendaknya pendaftaran hak atas tanah yang dimiliki oleh anggota masyarakat yang belum terdaftar dapat dilakukan pendaftaran secara bersama-sama dengan cara melakukan permohnan kepada Kepala Badan Pertanahan.

Referensi

Arba HM, 2019,Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Ke. IV

Arba HM, 2019,Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jakarta, Sinar Grafika, Jakarta

Arba HM, 2017,Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah , Jakarta, Sinar Grafika Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-

Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan.

Djoko Prakosa dan Budiman Adi Purwanto, 1985, Eksistensi Prona Sebagai Pelaksana Mekanisme Fungsi Agraria, Jakarta: Ghalia Indonesia,

Irawan Soerodjo, 2002, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola Surabaya.

Jayadi Setiabudi, 2013, Panduan Lengkap Mengurus Tanah Rumah Serta Segala Perizinannya, Yogyakarta : Buku Pintar.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Lisensi

Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:

  1. Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  2. Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  3. Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).