Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Pemula Pada Pilkada Di Kabupaten Sumbawa
DOI:
10.29303/jpmpi.v4i2.848Diterbitkan:
2021-07-28Terbitan:
Vol 4 No 2 (2021)Kata Kunci:
Pengawas Partisipatif, Pemilih Pemula dan SumbawaArtikel
Unduhan
Cara Mengutip
Metrik
Abstrak
Sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi, Pemilu menjadi suatu keniscayaan. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 22E menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Pelaksanaan pengawasan pemilu yang demokratis, tentu tidak hanya dilaksanakan secara mutlak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Badan Pengawas Pemilu Daerah. Pemilu demokratis membutuhkan peran partisipasi masyarakat pada semua proses tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk peran partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu itu sendiri. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan agar para pemilih pemula mengerti dan memahami pentingnya pengawas partisipatif pada pilkada di kabupaten Sumbawa. Solusi dari terjadinya pelanggaran pemilu adalah dengan adanya pengawas partisipatif, maka akan dapat membantu dan meringankan tugas lembaga pengawas dalam mengawal peserta demokrasi yang berlangsung, hal ini dilakukan demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, bersih dan berintegritas. Kemudian Lembaga pengawas pemilu harus memberikan pelatihan dan bimbingan yang intensif kepada pengawas partisipatif agar mereka mengetahui dan memahami betul akan tugas dan tanggung jawab dalam mengawal pesta demokrasi. Target luaran setelah kegiatan pengabdian ini selesai adalah terpolanya pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pengawasan partisipatif pada pilkada di kabupaten Sumbawa. Metode pelaksanaan kegiatan adalah sosialisasi atau penyuluhan dan FGD. Metode sosialisasi atau penyuluhan digunakan untuk memberikan informasi tentang pentingnya pengawasan partisipatif pada pilkada di kabupaten Sumbawa. Sedangkan Focus Group Discussion digunakan dalam rangka mencari solusi atas pelanggaran pada setiap pilkada di kabupaten Sumbawa. Hasil&Pembahasan bahwa kegiatan ini berjalan dengan lancer mulai dari tahapan perencanaan sampai pada tahapan pelaksanaan, pada tahap perencanaan dilakukan mulai dengan tahapan koordinasi dengan ketua Bawaslu Sumbawa, rekrutmen anggota sapai pada tahapan analisis kebutuhan. Kemudian pada tahapan pelaksanaan mulai dari kegiatan sosialisasi dengan penyampaian materi tentang pentingnya pengawasan partisipatif sampai pada tahapan diskusi untuk mencari solusi atas pokok persoalan sesaui dengan permasalahan yang disampaiakan. Kesimpulan dengan adanya pengawas partisipatif pada pilkada di kabupaten Sumbawa akan memberikan kesadaran bagi para pelaku politik, penyelenggara pemilu dan stakeholder untuk menjaga diri, menjaga marwah partainya sehingga akan tetap berada pada relnya sesuai dengan porsinya masing-masing, sehingga dengan demikian melahirkan suatu pemilu kada yang jujur, adil dan berintegritas baik dari segi proses maupun hasilnya.Â
Referensi
Arrsa Ria Casmi, 2014. “Pemilu Serentak Dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasiâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 3.
Nurkinan, “Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif Dan Pilpres Tahun 2019â€, Jurnal Politikom Indonesiana, Vol. 3 No. 1, Juli 2018, hlm. 34.
Ria Casmi Arrsa, “Pemilu Serentak Dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasiâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 3, September 2014, hlm. 517.
Schermerhorn, 2013, 12th Management, United State of America, John Wiley & Sons, Inc, p.12.
Solihah, R dkk, 2018. “Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Demokratisâ€, Jurnal Wacana Politik, Vol. 3, No. 1.
Suswantoro, G. (2016). Pengawasan Pemilu Partisipatif. Penerbit: Erlangga. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Wibawa, kadek. “Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesiaâ€. Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 4, Nov 2019.
Yukrisna, Tity dkk, “Pengawasan Partisipatif Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Serentak Presiden/Wakil Presiden Dan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 di Kabupaten Kapuasâ€. Pencerah Publik, Volume 7 Issue 2, April 2020 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Biografi Penulis
Edy Kurniawansyah, Universitas Mataram
Bagdawansyah Alqadri, Universitas Mataram
Lisensi
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).