Vol 4 No 4 (2021)
Akses Terbuka
Peer Reviewed

Pentingnya Izin PIRT terhadap UMKM di Kelurahan Rakam untuk Meningkatkan Pemasaran Produk.

Penulis

Ahmad Jupri , Eka S Prasedya , Tapaul Rozi , Nidia Septianingrum , Irga Difani , Sarjoni Sarjoni

Diterbitkan:

2021-10-29

Unduhan

Abstrak

Kelurahan Rakam memiliki letak yang sangat strategis berada di tengah pusat perkotaan Selong membuat kelurahan Rakam menjadi daerah yang sangat strategis dan potensial untuk menjadi daerah perdagangan. Namun Dalam temuan lapangan banyak produk dari kelompok usaha bersama dan juga UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) lain yang bergerak dibidang makanan di kelurahan Rakam belum memiliki izin PIRT (Pangan Industry Rumah Tangga). Izin P-IRT merupakan regulasi yang mengatur keamanan produk pangan dari bahan baku, proses pengolahan, hingga produk akhirnya. Tujuan kegiatan ini merupakan sebuah tindakan guna menyadarkan para pelaku UMKM di kelurahan Rakam tentang pentingnya izin PIRT. Metode sosialisasi penerbitan izin PIRT dengan cara yaitu; Pertama, mahasiswa KKN Universitas Mataram mengikuti sosialisasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) tentang keamanan dan ketahanan pangan sebagai langkah awal pengurusan izin PIRT. Kedua, mahasiswa KKN Universitas Mataram melakukan sosialisasi terhadap pelaku UMKM tentang pentingya, manfaat, syarat dan cara pengurusan izin PIRT. Ketiga, mahasiswa membagikan celmek, sarung tangan, masker, dan nurse sebagai salah satu persyaratan dalam keamanan dan ketahan pangan. Diharapkan dengan sosialisasi tentang izin PIRT yang dilakukan dapat memberikan kesadaran akan pentingnya dan manfaat izin PIRT dalam produk olahan mereka dan untuk produk pangan agar keamanan pangan terjamin dan menarik minat sehingga dapat dipercaya oleh konsumen.

Kata Kunci:

UMKM Izin PIRT Pemasaran Produk.

Referensi

Doyan, A., Garnasih, I., Algifaari, M. A., Alam, R. B., Hotimah, H., Apriana, N. B., ... & Pratiwi, A. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengolahan Keripik Jagung (Zea Mays L.) dengan Bebrbagai Varian Rasa di Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 3(1).

Epriliyana, N. N. (2019). Urgensi Ijin Keamanan Pangan (P-IRT) Dalam Upaya Membangun Kepercayaan Konsumen Dan Meningkatkan Jaringan Pemasaran. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Indonesia, 5(1), 21-31.

Herlina, N., & Yulia, A. (2020). Strategi Peningkatan Ekonomi Masyarakat Miskin Melalui Legalitas Produk Pangan Industri Rumah Tangga (Home Industry). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(2), 230-244.

Hermanu, B. (2016). Implementasi Izin Edar Produk PIRT melalui Model Pengembangan Sistem Keamanan Pangan Terpadu.

Indonesia, R., & Indonesia, K. P. R. (2018). Nomor 22 Tahun 2018. Dana Kampanye Pemilihan Umum. Berita Negara Republik Indonesia Tahun.

Murwadji, T., & Saraswati, A. (2019). Peningkatan Kapasitas Bisnis Usaha Mikro Kecil Melalui Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(1), 13-31.

Ummah, K. (2020). Implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Produk UMKM Pangan Kemasan di Kabupaten Bantul.

Biografi Penulis

Ahmad Jupri, Universitas Mataram

Asal Penulis : Indonesia

Cara Mengutip

Jupri, A., Prasedya, E. S., Rozi, T., Septianingrum, N., Difani, I., & Sarjoni, S. (2021). Pentingnya Izin PIRT terhadap UMKM di Kelurahan Rakam untuk Meningkatkan Pemasaran Produk. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 4(4). Diambil dari https://jppipa.unram.ac.id/index.php/jpmpi/article/view/1046