Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak di SMP 1 Satap Lenek Duren Kecamatan Lenek

Penulis

I Wayan Merta , M. Afyadi Perwira , Sri Hidayatun Nisak , Amaliah Febrianti , Delisa Julita , Zulfikar Ibnu Ali Akbar , Imam Mujahid , Fitrianiningsih , Novita Safitri , Erlina , Ahyar Hamid

DOI:

10.29303/jpmpi.v8i2.11243

Diterbitkan:

2025-05-29

Terbitan:

Vol 8 No 2 (2025): April-Juni 2025

Kata Kunci:

pernikahan usia anak, Lenek Duren, penyebab, pencegahan

Artikel

Unduhan

Cara Mengutip

Merta, I. W., Perwira, M. A., Nisak, S. H., Febrianti, A., Julita, D., Akbar, Z. I. A., … Hamid, A. (2025). Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak di SMP 1 Satap Lenek Duren Kecamatan Lenek. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 8(2), 427–431. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v8i2.11243

Metrik

Metrik sedang dimuat ...

Abstrak

Pernikahan usia anak di Provinsi NTB mencapai 51% pada tahun 2017, menjadikannya tertinggi kedua di Indonesia. Faktor budaya, rendahnya pendidikan, dan minimnya peran orang tua serta tokoh masyarakat berkontribusi terhadap tingginya angka pernikahan usia anak, khususnya di desa Lenek Duren. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilalukan sosialisasi mengenai pecegahan pernikahan usia anak, dengan narasumber dari LPSDM Lombok Timur, melibatkan siswa SMP 1 Satap Lenek Duren, guru, dan staf desa. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang dampak pernikahan usia anak dan pentingnya pendidikan, serta mendorong kerjasama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah demi mencegah pernikahan dini dan menciptakan generasi

Referensi

Essing, S. E., Purnomo, D., & Susanti, A. T. (2020). Analisis Penyebab Perkawinan Usia Anak di Dusun Ngronggo Kelurahan Kumpulrejo Salatiga. Cakrawala Jurnal Penelitian Sosial, 9(2), 185–204

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136-41.

Fauziah, N. P. N., & Amanita, A. (2020). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Dialektika Hukum, 2(2), 129-147.

Ilmiyah, F., & Zunaidi, A. (2022). Sosialisasi penanggulangan tingginya angka pernikahan dini di desa tambakrejo-wonotirto-blitar. Komatika: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 29-33.

KPPPA. (2018).Profil Anak Indonesia Tahun 2018. Jakarta: KPPPA

Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), 33-52.

PUSKAPA. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. PUSKAPA. https://puskapa.org/publikasi/881/

Qadafi, M., & Agustiningsih, N. (2021). Pendidikan Kesehatan Reproduksi Untuk Mencegah Merariq Kodeq (Pernikahan Dini) di Ma Al-Islahuddiny. Jurnal PkM (Pengabdian kepada Masyarakat), 4(3), 222-232.

Suarantb.com. (2017). Pernikahan Dini di NTB Sulit Dibendung. Retrieved March 26, 2020. https://www.suarantb.com/ntb/2017/242717/Pernikahan.Dini.di.NTB.Sulit.Dibe ndung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2ot9 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan https://peraturan.bpk.go.id/Download/113523/UU%20Nomor%2016%20Tahun%202019.pdf

Yanti, Y., Hamidah, H., & Wiwita, W. (2018). Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. JURNAL IBU DAN ANAK, 6(2), 96–103. https://doi.org/10.36929/jia.v6i2.94

Lisensi

Hak Cipta (c) 2025 I Wayan Merta, M. Afyadi Perwira, Sri Hidayatun Nisak, Amaliah Febrianti, Delisa Julita, Zulfikar Ibnu Ali Akbar, Imam Mujahid, Fitrianiningsih, Novita Safitri, Erlina, Ahyar Hamid

Creative Commons License

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:

  1. Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  2. Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  3. Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).