Edukasi Hukum untuk Petani Lahan Kering di Desa Tuapukan: Menghindari Kriminalisasi dan Sengketa Tanah
DOI:
10.29303/jpmpi.v8i3.12417Diterbitkan:
2025-08-12Unduhan
Abstrak
This community service activity was motivated by the high vulnerability of dryland farmers in Tuapukan Village to legal issues, particularly regarding land ownership status and the potential for criminalization. Many farmers still cultivate land without a strong legal basis, such as a certificate or official proof of ownership, which places them in a weak legal position. The objective of this activity was to provide direct legal education to farmers so they understand land rights, land legalization procedures, and efforts to resolve disputes and prevent criminalization. The activity was carried out on July 25, 2025, using counseling methods, group discussions, case simulations, and the distribution of simple agrarian law pocketbooks. The results of the activity indicated an increase in farmers' understanding of land law aspects, as well as a growing collective awareness of the importance of land legality and legal protection. The village government and farmer groups also demonstrated a commitment to follow up on this activity through land data collection and ongoing legal assistance. This activity demonstrates that a community-based educational approach can be an effective strategy in preventing agrarian conflicts and empowering farmers legally.
Kata Kunci:
Land arrangement; Yard; Cultivation; Honey bee.Referensi
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Departemen Pertanian RI. (2019). Pedoman Teknis Pengelolaan Lahan Kering. Jakarta: Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Fachruddin, Ahmad. (2014). Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Huma, R. (2011). Petani dan Hukum: Panduan Hukum Agraria untuk Masyarakat. Jakarta: Perkumpulan Huma.
Indonesia, Republik. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Indonesia, Republik. (2004). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia, Republik. (2023). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.
Sulistyowati, Nuning. (2017). “Reforma Agraria dan Perlindungan Hukum terhadap Petani”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 412–429. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art4
Sulaiman, A. (2020). Keadilan Agraria untuk Petani. Yogyakarta: LKiS
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Agustin L. M. Rohi Riwu, Marthen Dillak, Putu J. A. Lestari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).


