Vol 8 No 3 (2025): Juli-September 2025
Akses Terbuka
Peer Reviewed

Pendampingan Pembentukan Badan Pengelolaan Perikanan Laut Desa (BP2LD) Untuk Keberlanjutan Perikanan Rajungan di Desa Pemongkong Kabupaten Lombok Timur

Penulis

Syarif Husni , M. Yusuf , Amry Rakhman , Muhammad Nursan , Aeko Firia Utama FR

DOI:

10.29303/jpmpi.v8i3.13035

Diterbitkan:

2025-10-07

Unduhan

Abstrak

Kegiatan penangkapan rajungan yang tidak berkelanjutan  dapat mengakibatkan kelebihan tangkap (over fishing). Tindak lanjut permasalah tersebut telah disusun   awiq-awiq pada tahun 2024. Awiq-Awiq yang disusun tersebut perlu dijalankan melalui suatu wadah institusi. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah : 1)  pembentukan kepengurusan Badan  Pengelolaan Perikanan Laut Desa (BP2LD)  sebagai tindak lanjut dari Perdes Awiq-Awiq  No 280/55/DS.PMKG tahun 2024 2)  melakukan sosialisasi  awiq-awiq  kepada masyarakat tentang Awiq-Awiq penangkapan rajungan di Desa Pemongkong. Metode pelaksanaan  pembentukan kepengurusan BP2LD  melalui musyawarah mufakat dan Sosialisasi awiq-awiq kepada masyarakat khususnya nelayan di Desa Pemongkong melalui advokasi untuk memperkuat opini masyarakat bahwa keberadaan awiq-awiq itu sangat urgen bagi keberlanjutan perikanan rajungan di Desa Pemongkong. Kesimpulan yang diperoleh adalah pembentukan pengurus Badan Pengelolaan Perikanan Laut Desa (BP2LD) telah dilaksanakan dengan muyawarah mufakat. Susunan kepengrusan BP2LD terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara serta  Bidang Konservasi, Humas dan Dokumentasi, Pengawasan dan Penindakan, Perlengkapan dan Bidang Dana. Sosialisasi Perdes Awiq-Awiq pengelolaan rajungan telah dilakukan untuk mendukung keberlanjutan rajungan di Desa Pemongkong Kabupaten Lombok Timur.

Kata Kunci:

keberlanjutan, perikanan, rajungan

Referensi

Amri, K., & Fitriani, D. (2021). Penguatan Kelembagaan Lokal untuk Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan di NTB. Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 16(1), 45–57.

Ekawati, A. K., Adrianto, L., & Zairion, Z. (2019). Pengelolaan perikanan rajungan (portunus pelagicus) berdasarkan analisis spasial dan temporal bioekonomi di perairan pesisir timur lampung. Jurnal kebijakan perikanan Indonesia, 11(1), 65-74.

Hermawan, T, Suwarno, Tarigan, Setiawan, Syarief, Bachitar, Ahmadi, Hidayat, Ardani., 2005. Pedoman Praktis Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Marginal Fishing Community Developmen (MFCDP). Bappenas, The World Bank, Departemen Kelautan dan Perikanan, Depdagri.

Hidayat & Surochiem As, 2008, Artikel Maritim : Pokok-Pokok Strategi Pengembangan Masyarakat Pantai Dalam Mendorong Kemandirian Daerah, Ridev Institute Surabaya

Husni,S., Abubakar, Efendy, Wathoni Sjah T, Farida Puspa, 2014. Pemilihan Mata Pencaharian Alternatif Nelayan Melalui Agribisnis Rumput Laut di Desa Batu Nampar Selatan Kabupaten Lombok Timur. Laporan PPM Universitas Mataram. Mataram.

Husni, S, M. Yusuf, Muhammad Nursan, Aeko Fria Utama FR, Ni Made Nike Zeamita Widiyanti, 2021. Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Pesisir di Dusun Ujung Desa Pemongkong. Laporan Penelitian. LPPM Unram.

Husni, S , Suparmin , M. Yusuf , Muhammad Nursan , Aeko Fria Utama FR , Ni Made Nike Zeamita Widiyanti, 2024. Pendampingan Penyusunan Aturan Lokal (Awiq-Awiq) Penangkapan Rajungan Di Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 2024, 7 (4) 1828-1833.

Imperial, M. T., & Yandle, T. (2005). Taking institutions seriously: using the IAD framework to analyze fisheries policy. Society and Natural Resources, 18(6), 493-509.

Irwanto, 2016, Focused Group Discussion (FGD): Sebuah Pengantar Praktis. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

Nikijuluw, V.P.H. (2002). Rezim Pengelolaan Perikanan. Jakarta: Pusat Pemberdayaan dan Pembangunan Regional.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 40/PERMEN-KP/2014 tentang Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.

Rokhmin, D., Rais, Ginting, Sitepu, 1996. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. PT. Pradnya Paramita. Jakarta.

Satria, A. (2015). Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Schlager, E., & Ostrom, E. (1992). Property-rights regimes and natural resources: a conceptual analysis. Land economics, 249-262.

Setiyono, E. (2016). Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Berbasis Masyarakat (PBM) Melalui Awig-Awig di Lombok Timur dan Sasi di Maluku Tengah. Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, 11(1), 46-54.

Sukardi, L., Abubakar, Husni,S, Yusuf M., 2017. Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Kelembagaan Dalam Pengelolaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) Sapak Perendang di Desa Batu Nampar Selatan Kabupaten Lombok Timur. Laporan PPM Universitas Mataram. Mataram

Tulungen, J., Kasmidi, Rotinsulu, Dimpidus, Tangkilisan, 2003. Panduan Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat. USAID-Indonesia Coastal Resoureces Managemen Project. Jakarta

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007.

Wirawan, I.W.A., Wahyudi, R., & Fitriani, D. (2019). Peran Awiq-Awiq dalam Pengelolaan Sumberdaya Laut di Gili Nanggu, Lombok Barat. Jurnal Ilmu Kelautan Tropis, 11(2), 88–97.

Cara Mengutip

Husni, S., M. Yusuf, Amry Rakhman, Muhammad Nursan, & Aeko Firia Utama FR. (2025). Pendampingan Pembentukan Badan Pengelolaan Perikanan Laut Desa (BP2LD) Untuk Keberlanjutan Perikanan Rajungan di Desa Pemongkong Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 8(3), 1046–1052. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v8i3.13035