Sosialisasi Peran Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial dan Hak Asasi Manusia (HAM) Generasi Kedua di Kecamatan Pringgabaya
DOI:
10.29303/jpmpi.v8i3.13137Diterbitkan:
2025-09-30Unduhan
Abstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi mengenai peran strategis Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Generasi Kedua, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini difokuskan pada pemberian pemahaman kepada masyarakat dan Pendamping PKH mengenai pentingnya tugas pendamping dalam memastikan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) berjalan efektif. Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi program, sehingga manfaat PKH dapat dirasakan secara maksimal oleh KPM. Melalui pendekatan partisipatif, pengabdian ini mencakup penyampaian materi tentang konsep HAM Generasi Kedua, strategi pemberdayaan sosial, dan penguatan kapasitas Pendamping PKH dalam mendukung kesejahteraan sosial. Kegiatan ini juga melibatkan diskusi, pelatihan, dan simulasi, serta mendokumentasikan praktik terbaik yang dapat diterapkan secara luas. Dengan metode deskriptif kualitatif, sosialisasi ini dirancang untuk membangun sinergi antara pendamping, KPM, dan berbagai pihak terkait di Kecamatan Pringgabaya. Hasil yang diharapkan adalah peningkatan kesadaran dan kapasitas pendamping dalam melaksanakan peran mereka, serta penguatan kesejahteraan sosial masyarakat di wilayah tersebut. Pengabdian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
Kata Kunci:
Pendamping PKH; Program Keluarga Harapan; Kesejahteraan Sosial; HAM GenerasiReferensi
Abu Huraerah, Pengorganisasian Dan Pengembangan Masyarakat. Model Dan Strategi Pembangunan Berbasis Masyarakat: Humaniora, Penerbit Buku Pendidikan Anggota IKAPI, Bandung, 2008
Alston Philip, dan Franz Magnis Suseno (Kata Pengantar), Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008.
Badrun Susantyo, Optimalisasi Peran dan Pendamping Sosial, pusat penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial (Kementrian Sosial RI), Jakarta, 2018
Edi Suharto, Analisis Kebijakan Publik, Alfabeta, cetakan keempat, Bandung, 2008.
Intihaul Khiyaroh, Menggapai Kesejahteraan Keluarga, Darul Hikmah, Jogjakarta, 2017
Jim Ife dan Frank Tesoriore, Community Development: Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globaliasasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008
Kementerian Sosial Republik Indonesia, Modul Panduan Teknis Pelaksanaan p2k2.
Kementrian Sosial Republik Indonesia, Kebijakan Pelaksanaan Program Keluarga harapan (PKH),(Direktorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial, 2016
Rusmin Tumanggor, dkk., Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Prenadamedia Group, Jakarta, 2010
Sarwono, S.W, Teori – Teori Psikologi Sosial, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Sri Lestari Rahayu, Bantuan Sosial di Indonesia, Fokusmedia, Bandung, 2012
Totok Mardikanto, Poerwoko Soebiato, Pemberdayaan Masyarakat (dalam perspektif kebijakan publik)., Alfabeta, Bandung, 2013
http://nasional.sindonews.com-bonusdemografi-PKH/read/1390767/15// Diakses 20 Oktober 2022
E-journal: Chriswardani Suryawati, 2005, “Memahami kemiskinan secara multidimensional” jurnal JMPK, 8 (3), 122, https://jurnal.ugm.ac.id//pdf, Diakses 10 November 2022
E-journal: Syahputra Adisanjaya Suleman & Risna Resnawaty. 2017. “Program Keluarga Harapan (PKH): Antara Perlindungan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan”. Jurnal Prosiding Ks:Riset & PKM, 4(1), 90, https://jurnal.unpad.ac.id//pdf Diakses 20 April 2023.
E-Book: Badan Pusat Statistik (BPS), Indikator Kesejahteraan Rakyat. 2013
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Kepmensos N0.8/HUK/1981 tentang Pekerja Sosial.
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Jailani, M. Faisal, M. Hotibul Islam

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).


