Vol 8 No 4 (2025): Oktober-Desember 2025
Akses Terbuka
Peer Reviewed

Penyuluhan Dampak Dan Mitigasi Risiko Polusi Cahaya Bagi Kelestarian Penyu Di Pantai Nipah Kabupaten Lombok Utara

Penulis

Maiser Syaputra , Endah Wahyuningsih , Pande Komang Suparyana , Budhy Setiawan , Tri Lestari

DOI:

10.29303/jpmpi.v8i4.13553

Diterbitkan:

2025-11-28

Unduhan

Abstrak

Penyuluhan kepada masyarakat di pesisir Pantai Nipah mengenai dampak negatif pencahayaan buatan terhadap penyu menjadi langkah strategis dalam upaya konservasi. Penyuluhan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan literasi ekologis masyarakat, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dalam penggunaan pencahayaan yang lebih bijak dan ramah lingkungan. Pencemaran cahaya didefinisikan sebagai kehadiran cahaya buatan yang berlebihan atau tidak tepat sasaran yang mengganggu ritme alami lingkungan. Banyak masyarakat yang belum familiar dengan istilah polusi cahaya dan juga dampaknya sehingga kegiatan pengabdian ini perlu dilakukan, dengan tujuan memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak yang dapat ditimbulkan oleh cahaya buatan yang berlebihan di pantai bagi penyu, diikuti dengan kampanye mitigasi pengurangan risiko polusi cahaya. Metode kegiatan meliputi: persiapan, penyuluhan menggunakan metode FGD dan pembuatan media interpretasi. Kesimpulan kegiatan: 1. Melalui penyuluhan interaktif dan diskusi kelompok terarah, khalayak sasaran memperoleh pemahaman baru mengenai konsep polusi cahaya yang sebelumnya belum banyak dikenal. kegiatan ini juga berperan penting dalam menanamkan kesadaran kritis bahwa penggunaan pencahayaan di kawasan pesisir tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan manusia, tetapi juga berdampak signifikan terhadap siklus hidup penyu, 2. Peningkatan pemahaman ini terlihat dari hasil evaluasi, di mana mayoritas peserta menunjukkan tingkat pemahaman lebih dari 80%, yang dikategorikan sangat baik.

Kata Kunci:

polusi cahaya, konservasi, penangkaran, Penyu

Referensi

[1]. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 2018. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

[2]. IUCN. 2025. Sea Turtle. https://www.iucnredlist.org/ search?query=sea% 20turtle&searchType=species, [27 Maret 2025].

[3]. Sari, N.P. 2021. Pengaruh Perlakuan Suhu dan Cahaya terhadap Tingkat Pertumbuhan dan Sintasan Tukik Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) di Pantai Goa Cemara, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Skripsi, Universitas Brawijaya.

[4]. Suryawan, I.W.K., Tehupeiory, A. 2023. Strategi Partisipatif Masyarakat dalam Mitigasi Dampak Alami dan Manusia terhadap Konservasi Penyu Indonesia. Indonesian Journal of Conservation 12(1): 88-100.

[5]. Dirjen KSDAE KLHK RI. 2015. Peraturan Dirjen KSDAE No. 180/IV-KKH/2015 penetapan spesies prioritas nasional.

[6]. Syaputra, M., Wulandari, F.T., Wahyuningsih, E., Anwar, H. 2022. Peningkatan Kesadartahuan Terhadap Hutan Pantai Nipah Sebagai Habitat Penyu di Desa Malaka Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Pegabdian Magister Pendidikan IPA, 5 (4): 452-456.

[7]. Presiden RI. 1990. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

[8]. Bupati Lombok Utara. 2018. Surat Keputusan Bupati Lombok Utara 372/52/DLH-PKP/2019 Tentang Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Pelestarian Penyu.

[9]. Department of Climate Change, Energy, the Environment and Water. 2023. National Light Pollution Guidelines for Wildlife. Department of Climate Change, Energy, the Environment and Water Australia. Canberra.

[10]. Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi. Alfabeta. Bandung.

Cara Mengutip

Syaputra, M., Endah Wahyuningsih, Pande Komang Suparyana, Budhy Setiawan, & Tri Lestari. (2025). Penyuluhan Dampak Dan Mitigasi Risiko Polusi Cahaya Bagi Kelestarian Penyu Di Pantai Nipah Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 8(4), 1427–1432. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v8i4.13553