Sosialisasi Terkait Dampak Negatif Pernikahan Dini Bagi Pelajar Remaja Di SMPN 1 Jonggat, Lombok Tengah
DOI:
10.29303/jpmpi.v9i2.15065Diterbitkan:
2026-06-04Unduhan
Abstrak
Pernikahan dini di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terdengar dan masih menjadi persoalan sosial yang kompleks dengan tingkat kejadian yang cukup tinggi. Praktik ini terjadi di berbagai daerah di dunia dengan beragam latar belakang, terutama di wilayah yang memiliki nilai budaya yang kuat, seperti Lombok Tengah. Pernikahan usia dini memiliki berbagai risiko, antara lain akibat pernikahan yang dipaksakan, aktivitas seksual pada usia yang belum matang, kehamilan di usia muda, serta potensi terjadinya infeksi penyakit menular seksual. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan adanya penyuluhan mengenai dampak negatif pernikahan dini bagi pelajar remaja di SMP Negeri 1 Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Sebagai institusi pendidikan, sekolah memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada siswa tentang risiko dan konsekuensi dari pernikahan usia dini. Materi mengenai dampak negatif pernikahan dini disampaikan secara langsung kepada para pelajar di SMPN 1 Jonggat. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelajar memiliki pengetahuan yang memadai serta mampu mengambil keputusan yang bijak terkait masa depan mereka, sekaligus dapat membagikan informasi yang diperoleh kepada teman sebaya di lingkungan sekitar
Kata Kunci:
pernikahan dini remaja dampak negatif SMPN I JonggatReferensi
Amelia, R., (2017). Pengaruh Penyuluhan Terhadap Pengetahuan Remaja Tentang Pernikahan Dini Di Kelas VII Di SMP Negeri 4 Banjarmasin. Jurnal Dinamika Kesehatan, 8 (1), 64-77.
Antara NEWS NTB. (2024). Angka pernikahan anak di NTB masih tinggi.
https://mataram.antaranews.com/berita/334662/angka-perkawinan-anak-di-ntbmasih-tinggi
Badan Pusat Statistik, (2022). Statistik Kesejahteraan Rakyat.
Badan Pusat Statistik, (2025), Statistik Pemuda Indonesia 2025
Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional, (2025), Pendewasaan Usia Perkawinan Bagi Remaja
Erikson, E. (1968). Identity: Youth and Crisis.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020). Profil Anak Indonesia.
Mahayogi1, N.P.T.D., dkk (2025) Perkawinan Anak Di Lombok : Analisis Gender Dan Dampaknya Terhadap Hak Kesehatan Reproduksi Remaja, PREPOTIF : Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(2), 5808-5818
Maulana, D. A., & Reykasari, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan di Bawah Umur. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 1-9.
Tampubolon, E.P.L. (2021) Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 738-745.
United Nations Children's Fund. (2021). Child Marriage: Latest Trends and Future Prospects.
Wahid, L. A. (2024). Implications of Madrasa Guidance and Counseling Services To Prevent Child Marriage in Central Lombok Regency. Al-Tazkiah, 13(1), 57–76.
World Health Organization. (2020). Adolescent pregnancy.
Yasir, L.A., (2025). Sinergi Norma Budaya Dan Peran Orang Tua Dalam Cegah Pernikahan Dini: Studi Kualitatif Di Komunitas Sasak Lombok Tengah, Alauddin Scientific Journal of Nursing, 2025, 6 (1), 49-60
Zaenuddin, Z. (2020). Nilai-Nilai Pendidikan Perkawinan Adat Masyarakat Sasak. Jurnal Penelitian Tarbawi: Pendidikan Islam Dan Isu-Isu Sosial, 5(2), 15–31.
Zahra,N.,F dkk, (2023). Hubungan Pernikahan Usia Dini, Pengetahuan Ibu dan Pendapatan Keluarga Terhadap Kejadian Stuntin di Desa Sukadana Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Cakrawala Medika: Journal Of Health Sciences 01(02), 193–206
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rohani Rohani, I Dewa Made Alit Karyawan, Hasyim, I Wayan Suteja, I Dewa Jayanegara, Ratna Yuniarti, Desi Widianty, Salehudin, Humairo Saidah, I Wayan Yasa, Made Mahendra, Dewandha Mas Agastya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).


