Paham Hukum, Aman Bersosial: Sosialisasi KUHP Baru Sebagai Bentuk Edukasi Hukum Kepada Masyarakat
DOI:
10.29303/jpmpi.v9i2.15269Diterbitkan:
2026-05-26Unduhan
Abstrak
Kegiatan “Paham Hukum, Aman Bersosial: Sosialisasi KUHP Baru sebagai Bentuk Edukasi Hukum kepada Masyarakat” bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 29–30 April 2026 di SMK Negeri 2 Taniwel dan Balai Desa Hulung melalui metode sosialisasi, penyampaian materi, diskusi interaktif, serta tanya jawab. Sasaran kegiatan meliputi siswa/siswi, guru, masyarakat, dan perangkat desa. Materi yang disampaikan mencakup pengertian KUHP baru, perubahan pokok dari KUHP lama, serta penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari dan penggunaan media sosial. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya kesadaran hukum serta dampak dari tindakan yang melanggar hukum. Antusiasme peserta terlihat melalui keterlibatan aktif dalam diskusi dan banyaknya pertanyaan yang diajukan selama kegiatan berlangsung. Sosialisasi ini juga membantu masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang sebelumnya masih terbatas. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi KUHP baru dapat menjadi salah satu bentuk edukasi hukum yang efektif dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, tertib, dan bijaksana dalam kehidupan sosial.
Kata Kunci:
KUHP Baru Sosialisasi Hukum Kesadaran Hukum Edukasi Masyarakat KKNReferensi
Haryanti, T. (2014). Hukum Dan Masyarakat. Tahkim, 10(2), 160–168.
Hehanusa, M. (2019). Faktor Penyebab Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat Menjadi Saksi Tindak Pidana. Jurnal Hukum Yurisprudinsia, 17(2), 105–114.
Sulaiman, E. (2013). Hukum Dan Kepentingan Masyarakat ( Memosisikan Hukum sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat ). Jurnal Hukum Diktum, 11(1), 100–110.
Tarigan, E. K., Darmayanti, E., Amaniarsih, D. S., & Simatupang, B. D. (2026). Tinjauan Yuridis Perbandingan KUHP Lama Dan KUHP Baru. Jurnal Warta Dharmawangsa, 18(3), 590–604.
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Prazelia Mangala, Ode Aditya Massry, Rijal Lestaluhu, Yenita Solissa , Melvia Aponno

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).


