Penyuluhan Hukum Penanggulangan Kekerasan Seksual di Desa Anjani, Lombok Timur
DOI:
10.29303/jpmpi.v9i2.15447Diterbitkan:
2026-06-11Unduhan
Abstrak
Kekerasan seksual yang terjadi di kabupaten Lombok Timur, daerah pengabdian, berdasarkan laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, mencatat sebagai angka tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jumlah tersebut dalam statistik kriminal merupakan dark number of crimes, bukan jumlah sebenarnya. Rendahnya jumlah laporan kasus, diantaranya dipengaruhi oleh rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai bentuk, faktor risiko, serta mekanisme pelaporan kekerasan seksual. Pasca dilakukan Pengabdian, masyarakat di daerah mitra mengalami peningkatan literasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia, sehingga kedepan masyarakat dapat berperan serta dalam upaya penanggulangan kekerasan seksual.
Kata Kunci:
Kekerasan Seksual Penyuluhan Hukum Anjani Perempuan AnakReferensi
Abd Kadir, M. A., Salmawati, S., Fajeriana, N., Ali, M., & Amri, I. (2023). Peran Lembaga Pemerintah Terhadap Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak: Studi Kasus di Kota Sorong Papua Barat Daya. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 9(1), 106–116.
Absi, W., Rusniati, R., & Martini, M. (2023). A Victimological Perspective Review of Crimes of Sexual Violence Against Children (Child Sexual Abuse). International Journal of Social Science Research and Review, 6(7), 369–379. https://doi.org/10.47814/ijssrr.v6i7.1440
Amelia, M. N. (2025). Post-traumatic growth pada mahasiswi korban kekerasan seksual. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Ashady, S., Dudy, A. A., Taufik, Z., Nirmala, A. Z., & Rahmania, N. (2023). Peran Serta Masyarakat Terhadap Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Di Desa Karang Bongkot, Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.114
Ashady, S., & Hasan, A. (2021). Kebijakan Rumah Aman Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Fundamental Justice, 2(1), 39–54. https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i1.1295
Deviana, A., Putra, A. M., Lathifa, P., & Siregar, A. A. (2025). Analisis Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(01), 1503–1519.
Greenbaum, B. (2016). Sex Crimes: Transnational Problems and Global Perspectives, by Alissa R. Ackerman and Rich Furman: New York: Columbia University Press, 2015, 151 pages. Journal of Aggression, Maltreatment & Trauma, 25(9), 1019–1020. https://doi.org/10.1080/10926771.2016.1228021
Inayanti, E., Shaluhiyah, Z., & Widjanarko, B. (2015). Karakteristik Anak Yang Rawan Terjerat Eksploitasi Seksual Komersial: Studi Kasus Di Surabaya Bekerjasama Dengan LSM Abdi Asih Surabaya. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia, 10(1), 47–62.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (2025). Simfoni-PPA. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Muladi. (2002). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. The Habibie Center.
Mustofa, M. (2015). Metode Penelitian Kriminologi. Prenada Media.
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 suheflihusnaini ashady, Muaidy Yasin, Wahyunadi, Aryadi Almau Dudy, Lalu Edy Herman Mulyono, Zahratul Ain Taufik

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).


