Vol 9 No 3 (2026): Juli-September 2026
Akses Terbuka
Peer Reviewed

Perlindungan Anak dan Wanita di Desa Pagutan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah

Penulis

AD. Basniwati , Haeruman Jayadi , Johannes Johny Koynja

DOI:

10.29303/jpmpi.v9i3.16193

Diterbitkan:

2026-08-14

Unduhan

Abstrak

Tujuan penyuluhan ini adalah unutk mengetahui bagaimana perlindungan perempuan dan anak dalam perspektif hukum. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif tentang perlindungan perempuan dan anak  dalam perspektif hukum yakni dengan melihat kejadian dalam masyarakat ditinjau dari undang-undang dan pendapat para ahli. Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, hak asasi, kesejahteraan, dan perkembangan yang sehat bagi mereka. Meskipun telah ada berbagai upaya hukum untuk melindungi perempuan dan anak-anak, masih banyak tantangan yang dihadapi. Beberapa tantangan tersebut termasuk kurangnya kesadaran, stigma sosial, kurangnya akses terhadap sistem keadilan, dan kekurangan sumber daya untuk melaksanakan hukum dengan efektif.

Kata Kunci:

Anak, Perempuan, Perlindungan

Referensi

Fransiska, A. (2017). Perlindungan Hukum bagi Anak dan Perempuan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Indonesia. Jurnal Perkotaan.

Helmy Ziaul Fuad, Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Tradisional Dan Modern (https://drive.google.com/file/d/1Y1n5wF3IehqO-FSKGGsMu2w4l9IZkEIk/view).

Juwita Tarochi Boboy dkk., Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin, NOTARIUS, Volume 13 Nomor 2 (2020), file:///C:/Users/User/Downloads/31168-91109-1-SM.pdf.

Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia: Faktor dan peran pemerintah (Perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak). Widya Yuridika: Jurnal Hukum.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Bale Mediasi

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Rochaety, N. (2016). Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia. PALASTREN Jurnal Studi Gender.

Surat Edaran Kapolri Nomor Se/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.

Karini, E. (2023). Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 5(1), 75-88.

Darwis, M., Saputra, I. R., & Kiramang, A. I. (2023). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Litigasi Amsir, 10(3), 275-291.

Biografi Penulis

AD. Basniwati, Universitas Mataram

Asal Penulis : Indonesia

Haeruman Jayadi, Universitas Mataram

Asal Penulis : Indonesia

Johannes Johny Koynja, Universitas Mataram

Asal Penulis : Indonesia

Cara Mengutip

Basniwati, A., Jayadi, H., & Koynja, J. J. (2026). Perlindungan Anak dan Wanita di Desa Pagutan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 9(3), 1038–1045. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v9i3.16193