Implementasi Program Akselerasi Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Dosen FKIP Universitas Mataram
DOI:
10.29303/jpmpi.v5i2.1810Diterbitkan:
2022-06-22Terbitan:
Vol 5 No 2 (2022): April-JuniKata Kunci:
Jabatan fungsional, kepangkatan dosen, karir dosen, kepangkatan dosen.Artikel
Unduhan
Cara Mengutip
Metrik
Abstrak
Masalah sistem administrasi yang kurang baik dan faktor diri dosen adalah dua faktor utama yang menghambat karir dosen, terutama terkait dengan kenaikan pangkat dan jabatan. Karir dosen berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran dan akreditasi perguruan tinggi, terutama program studi. Mengingat pentingnya hal ini, maka telah dilakukan diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discassion, FGD) yang menekankan pada upaya membantu para dosen dalam hal kenaikan pangkat dan jabatan mereka. Kegiatan ini dihadiri oleh seleuruh unsur pimpinan di FKIP Unram, mulai dari unsur Dekanat, Senat, Ketua Jurusan, dan program studi, dan unsur kepegawaian FKIP Universitas Mataram. Kegiatn ini menyimpulkan bahwa: 1) Upaya akselerasi kenaikan pangkat dan jabatan dosen sangat diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan pelayanan kepada mahasiswa sekaligus meningkatkan akreditasi lembaga, khususnya program studi; 2) Untuk memperlancar tersedianya berkas usulan dengan keleliruan yang kecil, maka proses pemberkasan usulan kenaikan pangkat dan jabatan dosen harus dilakukan sendiri oleh dosen itu sendiri dengan berkoordinasi dengan manajemen di tingkat jurusan dan progaram studi dengan melibatkan secara optimal tenaga administrasi yang saat ini sudah tersedia di masing-masing prodi; 3) Dosen pengusul harus mencermati dengan saksama persyaratan baik secara substansi maupun administrasi berkaitan dengan berkas usulan yang diajukan.
Referensi
http://undiksha.ac.id/tentang-undiksha/selayang-pandang/guru-besar/ (Diakses 5 April 2019).
https://www.elsevier.com/__data/assets/excel_doc/0005/877523/Discontinued-sources-from-Scopus.xlsx.
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 61409/MPK/KP/99 dan Nomor 181 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen.
Keputusan Menteri Negara Koodinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Mahyuni, Karnan, Safruddin, S. R.H. Intiana, Rispawati. Strategi Akselerasi Kenaikan Pangkat dan Jabatan Dosen FKIP Universitas Mataram Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains Indonesia 2020, 2 (1):52-56. DOI: https://doi.org/10.29303/jpmsi.v2i1.22.
PERMENPANRB No. 17 tahun 2013.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Lisensi
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).