Sosialisasi Dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Di Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara

Penulis

Bagus Dwi Hari Setyono , Baiq Dinda Inges Mutiara Hati , Nova Aji Saputra , Neli Agustina

DOI:

10.29303/jpmpi.v4i3.2010

Diterbitkan:

2022-09-01

Terbitan:

Vol 5 No 3 (2022): Juli - September

Kata Kunci:

pelaku usaha, NIB, UMKM

Artikel

Unduhan

Cara Mengutip

Setyono, B. D. H., Hati, B. D. I. M. ., Saputra, N. A. ., & Agustina, N. . (2022). Sosialisasi Dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Di Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 5(3), 150–156. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v4i3.2010

Metrik

Metrik sedang dimuat ...

Abstrak

Desa Santong memiliki hasil perkebunan dan pertanian yang melimpah seperti cengkeh, pisang, dan kopi. Sehingga, tidak heran jika di Desa Santong terdapat banyak pelaku usaha ataupun UMKM (Unit Mikro Kecil dan Menengah) pisang sale, kopi ataupun usaha yang lainnya. Banyaknya pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki izin usaha NIB (Nomor Induk Berusaha) membuat KKN Tematik Unram 2022 bekerja sama dengan Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara, Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Santong untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB bagi para pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong. Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah agar pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong paham pentingnya memiliki izin usaha NIB. Metode sosialisasi menggunakan cara; Pertama, mahasiswa KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 melakukan diskusi bersama Yayasan Sheep Indonesia mengenai pelaksanaan sosialisasi dan pembuatan NIB bagi para pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki NIB. Kedua, mahasiswa KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 memberitahukan dan menyebarkan informasi mengenai pelaksanaan sosialisasi dan pembuatan NIB kepada seluruh pelaku usaha dan UMKM yang belum memiliki izin usaha NIB dan berada di Desa Santong. Ketiga, KKN Tematik Unram bersama Dinas sosial penanaman modal dan usaha Kabupaten Lombok Utara, Yayasan Sheep Indonesia, dan BUMDes Santong melaksanakan sosialisasi pentingnya memiliki NIB bagi pelaku usaha dan UMKM. Keempat, KKN Tematik Unram membantu proses pembuatan email bagi pelaku usaha dan UMKM yang belum memiliki email aktif agar nantinya saat proses pembuatan izin usaha NIB berjalan dengan lancar. Kelima, Dinas sosial penanaman modal dan usaha beserta KKN Tematik Unram melakukan pembuatan NIB dan langsung membagikan surat izin usaha NIB dalam bentuk lembaran setelah proses pembuatan NIB berhasil. Diharapkan dengan berlangsungnya sosialisasi dan pembuatan NIB oleh KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 dapat memberikan kesadaran akan pentingnya memiliki izin usaha NIB bagi pelaku usaha ataupun UMKM yang ingin menjalankan usahanya.

Referensi

Anggraeni, A., Hartati, Yeni W., & Gaffar Shabarni. (2018). Sosialisasi Nomor PIRT dan Sertifikasi Halal pada Produk Pangan, serta Penyuluhan Kandungan Bahaya Pangan, di Desa Sayang Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Hasanah, Uswatun. (2021). NIB Adalah: Pengertian, Manfaat dan Cara Mendapatkannya. Https://greenpermit.id/2021/08/19/nib-adalah-pengertian-manfaat-dan-cara-mendapatkannya/

Jupri, A., Prasedya, E. S., Rozi, T., Septianingrum, N., Difani, I & Sarjoni. (2021). Pentingnya Izin PIRT terhadap UMKM di Kelurahan Rakam untuk Meningkatkan Pemasaran Produk. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA 4(4)

Kurniawan, D. A., Astuti, R. Y. (2018). Pendampingan Pengurusan Izin PIRT Sebagai Langkah Awal Pengembangan dan Perluasan Pasar Bagi Produk Lokal IKM Ponorogo. Jurnal of Social Dedication Vol. 1, Nomor 2.

Meitridwiastiti, A. A Ayu., & Viona, Ni Kadek. (2019). Penyuluhan Penggunaan Bahasa pada Kemasan dan Ijin PIRT pada IRT Saur Bali. Jurnal Ilmiah Populer 1(3): 60-66.

Biografi Penulis

Bagus Dwi Hari Setyono, Universitas Mataram

Lisensi

Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:

  1. Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  2. Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  3. Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).