Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tarif Pajak PPN Menjadi 11 Persen Pada Mahasiswa D III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram
DOI:
10.29303/jpmpi.v5i4.2651Diterbitkan:
2022-12-16Terbitan:
Vol 5 No 4 (2022): Oktober-Desember 2022Kata Kunci:
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Tarif PPN. Diploma Tiga PerpajakanArtikel
Unduhan
Cara Mengutip
Metrik
Abstrak
Kegiatan penyuluhan tentang Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan   (UU HPP) Tarif Pajak PPN Menjadi 11 persen sedini mungkin perlu disampaikan kepada mahasiswa khususnya mahasiswa Diploma Tiga Perpajakan agar mahasiswa mampu menerapkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai pada kasus-kasus transaksi Barang Kena Pajak dan jasa kena pajak. Kegiatan penyuluhan dan penyampaian materi berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Awal dari kegitan melakukan test pengetahuan tentang pemahaman perpajakan secara umum, selanjutnya dilakukan penyampaian materi dari tim pengabdian selama 50 menit kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Pada umumnya mahasiswa dapat memahami peraturan yang berlaku tentang UU HPP dan perubahan tariff PPN dari 10 persen menjasi 11 persen. Hasil diskusi dilakukan simulasi perhitungan kasus Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi BKP dan JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan hasil yang dicapai dalam perhitungan 90 persen peserta telah menguasai materi yang disampaikan.manajemen usahatani dan mereka sangat berharap kegiatan ini bisa ditindak lanjuti untuk melakukan pembinaan pada kelompok tani agar usahatani mereka bisa berkembang dan maju dalam pengelolaan usahataninya. Peserta yang hadir dalam kegiatan penyuluhan ini sebanyak 42 orang mahasiswa dengan metode tatap muka langsung di kelas dengan tampilan peralatan LCD dan TV on line untuk menampilkan bagaimana melaporkan PPN secara online melalui DJP Pajak.
Referensi
Kompas.com dengan judul "Tarif PPN 11 Persen Sudah Berlaku, tapi Aturan Teknisnya Masih Misteri", Maret 2022
Muhammad, Choirul Anwar ; https://money.kompas.com/read/2022/04/01/15480592kotor6/tarif-ppn-11-persen-sudah-berlaku-tapi-aturan-teknisnya-masih-misteri?page=all.
………… ; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Menimbang Nomor /PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
…………...; Undang-undang Pajak Penghasilan
………… …; Undang-undang PPN dan PPnBM
…………….; Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan serta SE DJP terkait PPH dan PPN/PPnBM
Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati. 2010. Perpajakan Teori dan Perhitungan Perpajakan, Graha Ilmu,
Lisensi
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).