Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tarif Pajak PPN Menjadi 11 Persen Pada Mahasiswa D III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram
DOI:
10.29303/jpmpi.v5i4.2651Diterbitkan:
2022-12-16Terbitan:
Vol 5 No 4 (2022): Oktober-Desember 2022Kata Kunci:
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Tarif PPN. Diploma Tiga PerpajakanArtikel
Downloads
Cara Mengutip
Suprianto, Sutanto , H. ., Eka Agustiani, & Endang Astuti. (2022). Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tarif Pajak PPN Menjadi 11 Persen Pada Mahasiswa D III Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 5(4), 433–437. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v5i4.2651
Metrics
Metrics Loading ...