Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Desa Gerung Selatan Guna Mengedepankan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa

Penulis

Lewis Grindulu , M. Hotibul Islam , Ridwan , Suheflihusnaini Ashady

DOI:

10.29303/jpmpi.v5i4.2655

Diterbitkan:

2022-12-16

Terbitan:

Vol 5 No 4 (2022): Oktober-Desember 2022

Kata Kunci:

Budaya hukum, Mediasi, Sengketa

Artikel

Unduhan

Cara Mengutip

Grindulu, L. ., Islam, M. H. ., Ridwan, & Ashady, S. (2022). Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Desa Gerung Selatan Guna Mengedepankan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 5(4), 430–432. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v5i4.2655

Abstrak

Penyelesaian sengketa melalui non litigasi diakomodir melalui keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di Pengadilan, Lahir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang kemudian diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara barat kemudian membentuk Bale Mediasi yang kemudian diikuti oleh pembentukan bale mediasi di setiap kabupaten/ Kota di Nusa Tenggara Barat.  Di kabupaten Lombok Barat, Bale Mediasi dibentuk berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) No 47 tahun 2019 telah membentuk bale mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Keberadaan Bale Mediasi di Lombok Barat ditujukan agar masyarakat lebih mengutamakan penyelesaian melalui mediasi dibandingkan melalui jalur litigasi atau Pengadilan. Disamping penyelesaian yang relative cepat, dan biaya yang terjangkau, penyelesaian melalui Bale Mediasi juga mengutamakan win-win solution sehingga sengketa yang terjadi tidak menyisakan konflik berkepanjangan dan para pihak berdamai, rukun kembali.

Referensi

Bambang Sutiyoso, 2008. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yogyakarta.

Ihromi T.O., 1993. Antropologi Hukum : Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor, Jakarta

Muhammad Afiful Juhani, 2020. Dilema kapabilitas dan Imparsialitas Dokter Sebagai Mediator Sengketa Medis, Scopindo,Surabaya.

Nurnaningsih Amriani, 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ismail Rumadan, “Efektifitas Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeriâ€. Sumber : https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/component/k2/item/5-efektivitas-pelaksanaan-mediasi-di-pengadilan-negeri.html diakses pada 8 februari 2022

Pemda Lombok Barat. https://lombokbaratkab.go.id/pengurus-bale-mediasi-kabupaten-lombok-barat-dikukuhkan/ diakses pada 8 februari 2022

Lisensi

Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:

  1. Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  2. Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  3. Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).