Penyuluhan Hukum Tentang Penyelesaian Perkara Kekerasan Terhadap Anak di Dharma Wanita Persatuan Unit BKPSDM Lombok Timur
DOI:
10.29303/jpmpi.v6i1.3316Diterbitkan:
2023-02-28Terbitan:
Vol 6 No 1 (2023): Januari - MaretKata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Perkara, Kekerasan terhadap Anak, Dharma WanitaArtikel
Unduhan
Cara Mengutip
Metrik
Abstrak
Kekerasan terhadap kelompok marjinal akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Hal tersebut tentu merupakan salah satu bentuk ketidakadilan bagi mereka dan tidak mencerminkan semangat dari konstitusi Negara Indonesia yang menjamin hak asasi setiap warga negaranya. Kelompok marjinal merupakan kelompok-kelompok rentan, diantaranya adalah anak, perempuan, kelompok disabilitas, dan orang-orang yang sudah lanjut usia (manula). Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sumbangsih pengetahuan dan masyarakat berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap anak agar terhindar dari tindakantindakan yang dapat menganggu tumbuh kembang anak. Pengabdian dilaksanakan dengan menggunakan dua pendekatan kolaboratif sebagai metode pelaksanaan kegiatan yaitu penyuluhan hukum (untuk mengedukasi masyarakat) dan FGD (Focus Group Discussion) guna menggali pengetahuan dan keterampilan masyarakat terhadap penguatan pemahaman mengenai perlindungan anak dan penyelesaian perkara kekerasan yang menimpa anak dalam perspektif penghormatan terhadap kelompok marjinal. Hasil kegiatan pengabdian ini dapat memahami peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, berikutnya mitra memiliki kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan penghormatan terhadap kelompok marginal. Hal ini penting sebagai bagian dari pengabdian civitas akademika ke masyarakat.
Referensi
Domino, P. (2018). Investasi Dalam Bidang Pendidikan Anak Untuk Meningkatkan Kualitas Kehidupan Keluarga. JIPD (Jurnal Inovasi Pendidikan Dasar), 2(1), 77-85.
Hasanah, U. (2018). Strategi pembelajaran aktif untuk anak usia dini. INSANIA: Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, 23(2), 204-222.
Widiansyah, A. (2017). Peran ekonomi dalam pendidikan dan pendidikan dalam pembangunan ekonomi. Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, 17(2), 207-215.
Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1).
Fadila, Y. A. (2022). Tinjauan Yuridis Pelindungan Pekerja Anak Di Indonesia Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Yustitiabelen, 8(2), 143-166.
Tatilu, S. S. (2015). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Dalam Masa Pemidanaan Anak. Lex Administratum, 3(2).
Lisensi
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).