Vol 6 No 2 (2023): April-Juni
Akses Terbuka
Peer Reviewed

Diseminasi Hukum Tentang Perbankan dan Perbankan Syariah si Desa Malaka Kabupaten Lombok Utara

Penulis

Muhaimin , Lalu Hayyanul Haq , Muhammad Sood

DOI:

10.29303/jpmpi.v6i2.4114

Diterbitkan:

2023-06-05

Unduhan

Abstrak

Perbankan syariah sebagai bagian dari dual banking system, memiliki makna yang penting dalam menunjang kegiatan bisnis perbankan. Perkembangan perbankan syariah cukup pesat dan diminati oleh masyarakat, namun belum banyak dipahami secara baik dan benar, terlebih setelah adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hal ini berimplikasi terhadap eksistensi perbankan syari’ah di masyarakat. Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan keberadaan Perbankan Syariah khususnya dalam kegiatan pembiayaan sebagai bagian dari penerapan prinsip syariah dalam perbankan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode penyuluhan dalam bentuk ceramah dan diskusi terfokus serta konsultasi langsung dengan masyarakat di Desa Malaka Kabupaten Lombok Utara. Pelaksanaan kegiatan pengabdian dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan ini diikuti oleh 33 orang peserta yang terdiri dari aparat pemerintah, tokoh masyarakat, para pedagang, ibu rumah tangga, tokoh pemuda dan remaja serta masyarakat. Adapun hasil kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pembiayaan perbankan syariah diantaranya; pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), Pembiayaan murabahah dan keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan pembiayaan perbankan syariah dibandingkan dengan sistem pinjaman kredit berbunga yang berlaku dalam bank konvensional. Secara umum keberadaan perbankan syariah belum banyak diketahui dan diminati oleh masyarakat di Desa Malaka Kabupaten Lombok Utara karena ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman masyarakat serta  terbatasnya sosialisasi oleh pemerintah, perguruan tinggi dan dunia usaha tentang perbankan syariah

Kata Kunci:

Kredit, Pembiayaan, Bank Syari’ah.

Referensi

Dzajuli dan Janwari, 2002, Lembaga-Lembaga Perekonomian Ummat (Sebuah Pengenalan), RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Dewi, Gemala, 2004, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syari’ah Di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Remy Syahdeini, Sutan, 1999, Perbankan Islam Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Safi’i Antonio, Muhammad, 1420 H/1999 M, Bank Syari’ah Suatu Pengenalan Umum, Kerjasama Bank Indonesia dan Tazkia Institut, Jakarta.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mataram, Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Edisi Kedua, Tahun 2019.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, LN Nomor 94 Tahun 2008.TLN Nomor 4867.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, LN Nomor 182 Tahun 1999. TLN Nomor 3790.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dewan Syariah Nasional. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Edisi Kedua. Jakarta: DSN-MUI, 2003.

Biografi Penulis

Muhaimin, Universitas Mataram

Cara Mengutip

Muhaimin, Haq, L. H. ., & Sood, M. . (2023). Diseminasi Hukum Tentang Perbankan dan Perbankan Syariah si Desa Malaka Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 6(2), 105–110. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v6i2.4114