Penyuluhan Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan di Desa Teko Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur

Penulis

Muhammad Jailani , Muhammad Faisal , Mualifah

DOI:

10.29303/jpmpi.v6i2.4115

Diterbitkan:

2023-06-05

Terbitan:

Vol 6 No 2 (2023): April-Juni

Kata Kunci:

Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pengadilan, Hukum.

Artikel

Unduhan

Cara Mengutip

Jailani, M. ., Faisal, M. ., & Mualifah. (2023). Penyuluhan Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan di Desa Teko Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 6(2), 111–118. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v6i2.4115

Metrik

Metrik sedang dimuat ...

Abstrak

Pada Tahun 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang â€Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa†sebagai payung hukum dalam rangka mengembangkan penggunaan Alternative Dispute Resolution  (alternatif penyelesaian sengketa) untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat. Bentuk atau model Alternative Dispute Resolution ini sebenarnya telah dipraktekkan oleh setiap komunitas masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menyelesaikan segenap ragam sengketa, baik bidang keperdataan maupun kepidanaan sekalipun penamaan sengketa dan lembaga penyelesaian sengketanya menggunakan terminologi yang berbeda-beda, misalnya dalam komunitas masyarakat suku Sasak di Lombok lembaga penyelesaian sengketa secara kultural disebut dengan Majelis Adat Desa. Sedangkan musyawarah mufakatnya untuk menyelesaikan sengketa disebut dengan Begundem. Namun demikian sekalipun lembaga dan penamaan musyawarah mufakat sebagai bangunan proses penyelesaian sengketa menggunakan terminologi yang berbeda-beda untuk setiap masyarakat diberbagai wilayah Indonesia, tetapi tujuan penyelesaian  sengketa sama-sama mengedepankan perdamaian melalui musyawarah mufakat untuk membangun harmonisasi pihak-pihak  yang terlibat dalam sengketa.

Referensi

Gunawan Wijaya & Ahmad Yani, Alternatif Penyelesaian Sengketa; Seri Hukum Bisnis, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perjanjian Adat. Alumni, Bandung, 1999.

M. Siahaan, â€Pengkajian Beberapa Topik Hukum Acara Perdataâ€, dalam Bunga Rampai Makalah Hukum Acara Perdata, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2004.

M. Yahya Harahap (selanjutnya disebut M. Yahya Harahap III), Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, Citra Bhakti, Jakarta, 1993.

Moh. Koesnoe, Catatan-catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini,Airlangga University Perss, Surabaya, 1979.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Setiawan, Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992.

Tjok Istri Putra Astitit, “Pemberdayaan Hakim Perdamaian Desa dalam Penyelesaian Kasus Adat di Luar Pengadilanâ€, dalam Majalah Musyawarah, Nomor 1 Tahun I, Indonesian Center for Environmental Law, Jakarta, 1997.

Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Desa.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentng Kekuasaan Kehakiman.

Lisensi

Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:

  1. Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  2. Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  3. Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).