Pendampingan Pengurusan Perizinan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) di Desa Gunungsari Lombok Barat

Penulis

M. Yamin , Jamaluddin , A. Wahab Jufri , Khairuddin , Didik Santoso

DOI:

10.29303/jpmpi.v6i2.4119

Diterbitkan:

2023-06-05

Terbitan:

Vol 6 No 2 (2023): April-Juni

Kata Kunci:

UMKM, Perizinan, Pendampingan

Artikel

Unduhan

Cara Mengutip

M. Yamin, Jamaluddin, A. Wahab Jufri, Khairuddin, & Didik Santoso. (2023). Pendampingan Pengurusan Perizinan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) di Desa Gunungsari Lombok Barat. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 6(2), 129–134. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v6i2.4119

Metrik

Metrik sedang dimuat ...

Abstrak

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi nasional strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Pemerintah sangat mendukung pertumbuhan dan perkembangannya dengan mempermudah perizinannya. Legalitas usaha merupakan identitas usaha dan salah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM. Manfaat lain dari kepemilikan legalitas usaha adalah untuk perluasan akses pembiayaan UMKM yang diberikan oleh pemerintah maupun akses pembiayaan dari perbankan. Oleh karena itu, legalitas usaha bagi UMKM adalah kebutuhan bagi para pelakunya. Namun, banyak pelaku UMKM yang mengabaikan hal tersebut karena dianggap rumit dan sulit, banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya memiliki legalitas usaha tersebut. Permasalahan lainnya, UMKM kesulitan dalam pemasaran produk, tampilan produk kurang menarik, dan pemasarannya terbatas. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mengedukasi terkait dengan urgensi legalitas usaha bagi UMKM. Kegiatannya dilakaukan melalui sosialisasi, tanya jawab mengenai urgensi dan manfaat izin usaha, kedua melakukan pendampingan permohonan ijin usaha UMKM Sanikan Food. Lokasi kegiatan ini dilakukan di Desa Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Hasil kegiatan ini terlihat dari antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan sosialisasi, yanya jawab dan meningkatnya pengetahuan, pemahaman dan kemauan pelaku UMKM di Desa lokasi untuk mengurus legalitas usahanya. Hasil lainnya, UMKM Sanikan Food memperoleh Nomor Induk Berusaha 803220003518 dan SPP-IRT dengan Nomor PB-KU:080322000351800000001.

Referensi

Achmad, W. RW (2021). Conflict Resolution of Remote Indigenous Communities (Overview of The Sociology Communication). LEGAL BRIEF, 10 (2), 280–286. Dadi, D. (2014). Peran Wanita dalam perspektif sosio-demografis pada masyarakat adat kuta di KecamatanT ambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. LITERASI: Indonesian Journal of Humanities, 2(1), 49-57.

Anonim, 2019. Buku Panduan praktis bertanam sayuran.Penebar Swadaya, 2019.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Barat, 2018. Kabupaten Lombok Barat Dalam Angka. Lombok Barat, 2018.

R. H. Peru, Trias Qurnia Dewi dan Hendro Suwarjono. 2019. Buku Panduan Praktis Bertanam Sayuran di Pekarangan. Penebar Swadaya

Oktaviani, N. N. N., & Yasa, P. G. A. S. (2022). Urgensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil Dan Menengah (IKM). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 504-511.

Nugrahenti, M. C., & Maulida, H. (2021). Pemahaman dan Pendampingan Permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecamatan secang Kabupaten Magelang. Jurnal Education and Development, 9(4), 375-379.

Soimah, N., & Imelda, D. Q. (2023). Urgensi Legalitas Usaha Bagi Umkm. Jurnal Benuanta, 1(2).

Maulida, H., Prawira W, R. Y., & Nugrahenti, M. C. (2020b).

Lisensi

Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:

  1. Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  2. Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  3. Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).