Vol 6 No 3 (2023): Juli - September
Akses Terbuka
Peer Reviewed

Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini dan Sosialisasi Stunting Sebagai Upaya Pencegahan Stunting di Desa Dane Rase Lombok Timur

Penulis

Ahmad Raksun , Asril Fahmi , Azella Safira , Nabila Medianti Putri , Juan Amada Rahdyan , Aryati Nurul Arifah , Desak Komang Windi Purandari , Umrania , Septian Aditya Wardana , Dinda Safira Rahmadhani , Arjuna Sanjaya

DOI:

10.29303/jpmpi.v6i3.4690

Diterbitkan:

2023-07-18

Unduhan

Abstrak

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang pria dan wanita remaja di bawah batas usia wajarnya. Dampak perkawinan anak usia dini terhadap kehidupan sehari-hari selalu mengarah kearah negatif. Pernikahan dini sering menyebabkan terjadinya  kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kemiskinan, stunting, penyimpangan budaya, dan dampak negatif lainnya. Pada kegiatan kali ini tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menekan angka pernikahan dini dan angka stunting di Desa Dane Rase, Kecamatan. Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Subjek kegiatan ini adalah masyarakat Desa Dane Rase terutama kalangan remaja Desa Dane Rase yang dikhawatirkan menjadi pelaku pernikahan dini. Metode pelaksanaan kegiatan  adalah observasi, penyuluhan, dan dokumentasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat sasaran penyuluhan memiliki respon yang positif terhadap pelaksanaan kegiatan. Masyarakat terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini dan stunting sehingga masyarakat diharapkan dapat menghindari taerjadinya pernikahan dini dan stunting.

Kata Kunci:

Pernikahan dini, Stunting,

Referensi

Dinas DPPPAPPKB Provinsi NTB, Data Kekerasan dan Perkawinan Anak, NTB.

Kementerian Kesehatan RI, 2018, Situasi Balita Pendek (Stunting) di Indonesia, Jakarta:

Kementerian Kesehatan RI.

Kementerian Kesehatan RI, 2022, Kenali Dampak Pernikahan Dini, Jakarta:

Kementerian Kesehatan RI.

Marcelina, S. T., Yudianti, I., Sondakh, JS. J., dan Astutik, H., dan Tarsikah, 2021, Pemberdayaan Remaja dalam Mencegah Pernikahan Dini dan Stunting, Jurnal Dharma Bakti-LPPM IST AKPRIND, 4(2), 202-208.

Ningsih, D. P., 2020, Dampak Pernikahan Dini di Desa Keruak Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2), 404-414.

Pebriani, E., Susanti, M. E., Sundari, S., Sulastri, Handayani, T. S., 2022, Pendidikan Kesehatan Pencegahan Pernikahan Dini Sebagai Upaya Menciptakan Generasi Bebas Stunting, Jurnal Dehasen Untuk Negeri, 1(2), 109-112.

Permatasari, C., 2022, Pernikahan Usia Dini dan Risiko Terhadap Kejadian Stunting pada Baduta di Puskesmas Kertek 2, Kabupaten Wonosobo, HIGEIA Journal of Public Health Research and Development, 6(1), 31-37.

Qibtiyah, M., 2015, Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan, Biometrika dan Kependudukan, 3(1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Cara Mengutip

Raksun, A. ., Fahmi, A. ., Safira, A. ., Putri, N. M. ., Rahdyan, J. A. ., Arifah, A. N. ., … Sanjaya, A. . (2023). Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini dan Sosialisasi Stunting Sebagai Upaya Pencegahan Stunting di Desa Dane Rase Lombok Timur. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 6(3), 490–494. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v6i3.4690