Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini dan Sosialisasi Stunting Sebagai Upaya Pencegahan Stunting di Desa Dane Rase Lombok Timur
DOI:
10.29303/jpmpi.v6i3.4690Diterbitkan:
2023-07-18Terbitan:
Vol 6 No 3 (2023): Juli - SeptemberKata Kunci:
Pernikahan dini, Stunting,Artikel
Unduhan
Cara Mengutip
Metrik
Abstrak
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang pria dan wanita remaja di bawah batas usia wajarnya. Dampak perkawinan anak usia dini terhadap kehidupan sehari-hari selalu mengarah kearah negatif. Pernikahan dini sering menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kemiskinan, stunting, penyimpangan budaya, dan dampak negatif lainnya. Pada kegiatan kali ini tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menekan angka pernikahan dini dan angka stunting di Desa Dane Rase, Kecamatan. Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Subjek kegiatan ini adalah masyarakat Desa Dane Rase terutama kalangan remaja Desa Dane Rase yang dikhawatirkan menjadi pelaku pernikahan dini. Metode pelaksanaan kegiatan adalah observasi, penyuluhan, dan dokumentasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat sasaran penyuluhan memiliki respon yang positif terhadap pelaksanaan kegiatan. Masyarakat terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini dan stunting sehingga masyarakat diharapkan dapat menghindari taerjadinya pernikahan dini dan stunting.
Referensi
Dinas DPPPAPPKB Provinsi NTB, Data Kekerasan dan Perkawinan Anak, NTB.
Kementerian Kesehatan RI, 2018, Situasi Balita Pendek (Stunting) di Indonesia, Jakarta:
Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan RI, 2022, Kenali Dampak Pernikahan Dini, Jakarta:
Kementerian Kesehatan RI.
Marcelina, S. T., Yudianti, I., Sondakh, JS. J., dan Astutik, H., dan Tarsikah, 2021, Pemberdayaan Remaja dalam Mencegah Pernikahan Dini dan Stunting, Jurnal Dharma Bakti-LPPM IST AKPRIND, 4(2), 202-208.
Ningsih, D. P., 2020, Dampak Pernikahan Dini di Desa Keruak Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2), 404-414.
Pebriani, E., Susanti, M. E., Sundari, S., Sulastri, Handayani, T. S., 2022, Pendidikan Kesehatan Pencegahan Pernikahan Dini Sebagai Upaya Menciptakan Generasi Bebas Stunting, Jurnal Dehasen Untuk Negeri, 1(2), 109-112.
Permatasari, C., 2022, Pernikahan Usia Dini dan Risiko Terhadap Kejadian Stunting pada Baduta di Puskesmas Kertek 2, Kabupaten Wonosobo, HIGEIA Journal of Public Health Research and Development, 6(1), 31-37.
Qibtiyah, M., 2015, Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan, Biometrika dan Kependudukan, 3(1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Lisensi
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).