Tingkat Pengetahuan Siswi Pondok Khusus Putri Al-Halimy Tentang Kosmetika Ilegal

Penulis

Deary Pretty Genovani Manafe , Candra Eka Puspitasari , Eskarani Tri Pratiwi

DOI:

10.29303/jpmpi.v6i4.5684

Diterbitkan:

2023-11-03

Terbitan:

Vol 6 No 4 (2023): Oktober-Desember 2023

Kata Kunci:

tingkat pengetahuan, remaja, penyuluhan, kosmetika ilegal

Artikel

Unduhan

Cara Mengutip

Manafe, D. P. G., Puspitasari, C. E., & Pratiwi, E. T. (2023). Tingkat Pengetahuan Siswi Pondok Khusus Putri Al-Halimy Tentang Kosmetika Ilegal. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 6(4), 931–934. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v6i4.5684

Metrik

Metrik sedang dimuat ...

Abstrak

Kosmetika adalah sediaan farmasi/paduan bahan yang digunakan pada bagian luar badan dengan tujuan untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampilan melindungi supaya dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit. Kosmetika ilegal adalah kosmetika yang tidak memiliki izin peredaran karena tidak memenuhi standar produk kosmetik. Remaja merupakan keompok rentan terpapar kosmetika ilegal karena remaja memiliki kecenderungan senang bereksplorasi dengan mencoba berbagai jenis produk kosmetika. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tingkat pengetahuan siswi Pondok Khusus Putri Al-Halimy Kabupaten Lombok Barat tentang kosmetika ilegal. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan pembagian kuesioner yang telah divalidasi. Pada kegiatan ini, diperoleh gambaran pengetahuan siswi tentang kosmetik ilegal sebelum penyuluhan dengan nilai rata-rata 70,72. Setelah penyuluhan, terjadi peningkatan nilai rata-rata responden sebesar 9,13% menjadi 77,18. Berdasarkan hal ini, dapat dikatakan bahwa penyuluhan yang dilakukan meningkatkan pengetahuan siswi Pondok Khusus Putri Al-Halimy tentang kosmetika ilegal.

Referensi

BPOM RI. 2022. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Jakarta: BPOM RI.

BPOM RI. 2023. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik. Jakarta: BPOM RI.

Briliani, R.A., Diah, S., dan Sudarno. 2016. Analisis Kecenderungan Pemilihan Kosmetik Wanita di Kalangan Mahasiswi Jurusan Statistika Universitas Diponegoro Menggunakan Biplot Komponen Utama. Jurnal Gaussian. 5(3).

Lestari, R.D., dan Aris, W. 2022. Profil Penggunaan Kosmetika di Kalangan Remaja Putri SMK Indonesia Yogyakarta. Majalah Farmaseutik. 18(1).

Indriaty, S., Nur, R.H., dan Arsyad, B. 2018. Bahaya Kosmetika Pemutih yang Mengandung Merkuri dan Hidroquinon serta Pelatihan Pengecekan Registrasi Kosmetika di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon. Jurnal Surya Masyarakat. 1(1).

Rahmawanty, D. dan Destria, I.S. 2019. Buku Ajar Teknologi Kosmetik. Purwokerto: CV IRDH.

Sari, A.N. dan Cut, N.K.D. 2022. Uji Kualitatif Kandungan Rhodamin B pada Lipstik Mahasiswi Biologi. Kenanga: Jurnal of Biological Sciences and Applied Biology. 2(2).

Wardana, F.Y., Yunida, S.L., dan Rakhmadani, G.A. 2022. Analisis Kadar Asam Retinoat dalam Krim Pemutih Malam di Kota Malang. Pharmademica: Jurnal Kefarmasian dan Gizi. 1(2).

Yulia, E., dan Neneng, S.S.A. 2015. Dasar-Dasar Kosmetika untuk Tata Rias. Jakarta: Lembaga Pengembangan Pendidikan UNJ.

Biografi Penulis

Deary Pretty Genovani Manafe, Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran, Universitas Mataram, Mataram, Indonesia

Candra Eka Puspitasari, Apotek Unram, Mataram, Indonesia

Eskarani Tri Pratiwi, Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran, Universitas Mataram, Mataram, Indonesia

Lisensi

Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:

  1. Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  2. Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  3. Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).