Sosialisasi Bahaya Pelanggaran Aturan Lalulintas Dalam Upaya Mengurangi Tingkat Kecelakaan di SMAN 7 Mataram
DOI:
10.29303/jpmpi.v6i4.6194Diterbitkan:
2023-12-08Terbitan:
Vol 6 No 4 (2023): Oktober-Desember 2023Kata Kunci:
Sosialisasi, Pelanggaran, Aturan lalu lintas, Pelajar, KecelakaanArtikel
Unduhan
Cara Mengutip
Metrik
Abstrak
Penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas tertinggi adalah faktor manusia diikuti oleh faktor lain karena kendaraan, dan prasarana dan lingkungan. Sedangkan korban kecelakaan lalulintas tertinggi berusia 16-30 tahun, rentang usia yang masih memiliki sifat keegoisan yang tinggi. Faktor manusia (human error) disebabkan kecerobohan pengguna jalan, kurangnya pemahaman pengguna jalan terhadap teknik berkendara, etika berlalu lintas dan minimnya kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan berlalu lintas. Salah satu metode untuk meningkatkan kesadaran dan budaya keselamatan jalan adalah dengan memberikan pendidikan akan pentingnya mematuhi aturan-aturan berlalulintas. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada siswa/pelajar mengenai pentingnya pendidikan keselamatan di jalan untuk membentuk pola pikir dan karakter sehingga diharapkan mereka menjadi disiplin dalam berlalulintas serta tingkat kecelakaan dapat diminimalisir. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan memberikan penyuluhan disertai dengan menunjukkan foto dan pemutaran video serta dikenalkan secara langsung beberapa peralatan pengatur lalu lintas. Evaluasi terhadap hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta sangat antusias mengikuti kegiatan. Siswa tidak hanya mengerti tapi juga memahami materi yang diberikan, karena mereka menyadari bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Referensi
Grashinta, A. & L. A. Wujud. 2018. Pengaruh pola asuh orangtua dan konformitas pada teman sebaya terhadap perilaku keselamatan berkendara roda dua remaja di Jakarta. UPI YPTK Jurnal PSYCHE, vol 11(1), hal 27-36.
Kusnandar, E. 2016. Marka Jalan, Kementerian PUPR Badan Litbang Pusat Litbang Jalan dan Jembatan. Bandung
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Jakarta.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas. Jakarta.
Polda NTB, 2021, Laporan Analisa dan Evaluasi Polda NTB, Mataram
Sarwono. 2007. Psikologi remaja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Jakarta.
Biografi Penulis
Desi Widianty, Universitas Mataram
Lisensi
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).