Sosialisasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Desa Bukit Raya dan Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara

Penulis

Patriescia Rantika Dini Carollita Kaut , Hariyadi , Hartana

DOI:

10.29303/jpmpi.v7i1.6964

Diterbitkan:

2024-03-24

Terbitan:

Vol 7 No 1 (2024): Januari - Maret

Kata Kunci:

Land acquisition, pre-inventory socialization, location determination, community.

Artikel

Unduhan

Cara Mengutip

Kaut, P. R. D. C., Hariyadi, & Hartana. (2024). Sosialisasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Desa Bukit Raya dan Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 7(1), 263–266. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v7i1.6964

Metrik

Metrik sedang dimuat ...

Abstrak

Pemanfaatan lahan oleh pihak yang membutuhkan dapat dicapai melalui transfer hak atas tanah, baik melalui pembelian dan penjualan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemegangnya, dengan kompensasi yang diberikan oleh pihak yang membutuhkan. Pengadaan lahan melibatkan perolehan hak atas tanah oleh pihak yang membutuhkan dari pemiliknya. Metode yang digunakan dalam Proyek Penanganan Banjir Sungai Sepaku melibatkan Sosialisasi Pra-Inventarisasi dan Penentuan Lokasi (Penlok). Tujuan sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang lahan yang akan digunakan dalam proyek tanggul dan memberikan kompensasi kepada pemilik tanah yang terkena dampak pembersihan lahan. Setelah sosialisasi, akhirnya masyarakat setuju untuk pengadaan lahan karena dampak positifnya bagi masyarakat sekitar.

Referensi

Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. 71-86.

Limbong, B. (2011). Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (Regulasi, Kompensasi, Penegakan Hukum). Jakarta: Margaretha Pustaka.

Santoso, U. (2016). Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah, 188-198.

Sitorus, O. (2004). Pelepasan atau Penyerahan Hak atas Tanah Sebagai Cara Pengadaan Tanah. Jakarta: Dasamedia Utama.

Undang-Undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Lisensi

Hak Cipta (c) 2024 Patriescia Rantika Dini Carollita Kaut, Hariyadi, Hartana

Creative Commons License

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:

  1. Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  2. Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  3. Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).