Vol 7 No 1 (2024): Januari - Maret
Akses Terbuka
Peer Reviewed

Sosialisasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Desa Bukit Raya dan Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara

Penulis

Patriescia Rantika Dini Carollita Kaut , Hariyadi , Hartana

DOI:

10.29303/jpmpi.v7i1.6964

Diterbitkan:

2024-03-24

Unduhan

Abstrak

Pemanfaatan lahan oleh pihak yang membutuhkan dapat dicapai melalui transfer hak atas tanah, baik melalui pembelian dan penjualan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemegangnya, dengan kompensasi yang diberikan oleh pihak yang membutuhkan. Pengadaan lahan melibatkan perolehan hak atas tanah oleh pihak yang membutuhkan dari pemiliknya. Metode yang digunakan dalam Proyek Penanganan Banjir Sungai Sepaku melibatkan Sosialisasi Pra-Inventarisasi dan Penentuan Lokasi (Penlok). Tujuan sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang lahan yang akan digunakan dalam proyek tanggul dan memberikan kompensasi kepada pemilik tanah yang terkena dampak pembersihan lahan. Setelah sosialisasi, akhirnya masyarakat setuju untuk pengadaan lahan karena dampak positifnya bagi masyarakat sekitar.

Kata Kunci:

Land acquisition, pre-inventory socialization, location determination, community.

Referensi

Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. 71-86.

Limbong, B. (2011). Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (Regulasi, Kompensasi, Penegakan Hukum). Jakarta: Margaretha Pustaka.

Santoso, U. (2016). Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah, 188-198.

Sitorus, O. (2004). Pelepasan atau Penyerahan Hak atas Tanah Sebagai Cara Pengadaan Tanah. Jakarta: Dasamedia Utama.

Undang-Undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Cara Mengutip

Kaut, P. R. D. C., Hariyadi, & Hartana. (2024). Sosialisasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Desa Bukit Raya dan Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 7(1), 263–266. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v7i1.6964