Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat

Penulis

Muhammad Jailani , M. Khotibul Islam , Lewis Grindulu

DOI:

10.29303/jpmpi.v7i2.7773

Diterbitkan:

2024-05-20

Terbitan:

Vol 7 No 2 (2024): April-Juni

Kata Kunci:

Hukum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia.

Artikel

Unduhan

Cara Mengutip

Jailani, M., Islam, M. K., & Grindulu, L. (2024). Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 7(2), 624–631. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v7i2.7773

Metrik

Metrik sedang dimuat ...

Abstrak

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani sebagaimana yang dimaksud dalam teori hak kodrati. Desa Bagek Polak merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Minimnya tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Bagek Polak terhadap maksud/pengertian HAM, Generasi-generasi HAM, Asas-asas HAM, dan macam-macam hak yang terkandung dalam ketentuan hukum positif menjadi suatu alasan sehingga tim menjadikan desa ini menjadi lokasi suluh dengan penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Rencana pendekatan metode yang akan kami lakukan dalam penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam bentuk: Ceramah, yaitu penyampaian materi penyuluhan dalam bentuk ceramah  kepada peserta dengan aplikasi waktu yang telah disepakati. Kemudian Diskusi atau umpan balik, yaitu dengan membuka kesempatan Tanya jawab antara peserta dengan tim penyuluh tentang materi yang telah disampaikan yaitu mengenai maksud dan cakupan HAM yang terkandung dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Konsultasi hukum, yaitu memberikan kesempatan kepada peserta suluh untuk menyampaikan keluhan-keluhan atau permasalahan-permasalahan yang masih membingungkan mereka terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang terjadi pada masyarakat itu sendiri atau yang sedang dihadapinya kemudian kami dari tim suluh akan menjawab dengan memaparkan dengan rinci dan jelas yang dalam hal ini terkait dengan pengertain, perlindungan dan penegakan HAM dan bagaimana HAM ini diatur dalam hukum positif indonesia yakni dalam ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Referensi

Harahap, M. S. (2018). EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 3(2).

Kusniati, R. (2011). Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 4(5).

Muhammad, M. (2018). Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Positif Dengan Konsep Constitutional Importance. Meraja journal, 1(2), 31-38.

Rondonuwu, A. G. (2020). KAJIAN HUKUM TENTANG PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT KUHPIDANA. LEX CRIMEN, 9(3).

Tarigan, J. P. (2017). Akomodasi Politik Hukum di Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia Berdasarkan Generasi Pemikirannya. Jurnal Konstitusi, 14(1), 168-187.

Lisensi

Hak Cipta (c) 2024 Muhammad Jailani, M. Khotibul Islam, Lewis Grindulu

Creative Commons License

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:

  1. Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  2. Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  3. Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).