Vol 7 No 2 (2024): April-Juni
Akses Terbuka
Peer Reviewed

Sosialisasi Pembebasan Lahan Dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan Dan Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas SUTT 70 kV PLTMG Flores–GI Labuan Bajo

Penulis

Agung Budi Muljono , Rosalia Nurhasanah , Lalu Irlan Jayadi

DOI:

10.29303/jpmpi.v7i2.8024

Diterbitkan:

2024-06-12

Unduhan

Abstrak

Kegiatan sosialisasi terkait proyek SUTT 70 kV dan Gardu Induk di Jalur PLTMG/MPP Flores-GI Labuan Bajo merupakan bagian penting dari proses pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan penyediaan listrik di wilayah tersebut. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari Program MBKM MSIB tahun 2023 yang terintegrasi dengan proyek pembangunan jaringan transmisi 70 kV. Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan pemahaman dan partisipasi masyarakat setempat, mengingat kompleksitas penggunaan lahan yang beragam, seperti permukiman, persawahan, dan kebun. Sosialisasi yang efektif dan kompensasi yang adil atas tanah, bangunan, dan tanaman menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proyek serta mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Diharapkan, dengan kolaborasi antara pihak terkait dan partisipasi masyarakat akan menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.

Kata Kunci:

Sosialisasi, Masyarakat, Pengguna lahan, Kompensasi, SUTT 70 kV

Referensi

Wahidin, 2022. “Laporan Pelaksanaan UKL-UPL Pembangunan SUTT 70 kV Dan GI Pada Jalur PLTMG Flores – GI Labuan Bajo”. Labuan Bajo.

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021.

Justika. (2021, November 14): https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/prosedur-pembebasan-lahan/

Umah, A. (2021, September 07): https://www.cnbcindonesia.com/news/20210907153405-4-274347/ini-hitungan-ganti-rugi-tanah-tanaman-buat-proyek-sutet

Waspada.id (2023, Februari 15): https://www.waspada.id/ekonomi/pln-gencar-sosialisasikan-penilaian-kompensasi-tanah-di-row-jalur-sutt-150-kv-perbaungan-kualanamu/

Mahyuddin. (2023, Juli 13): https://palu.tribunnews.com/2023/07/13/sosialisasi-kompensasi-row-warga-dukung-pembangunan-sutt-150kv-tawaeli-talise-kota-palu

Permatasari, K.A., 2013. Pelaksanaan Peraturan Kepmentamben 975.K/47/Mpe/1999 Dalam Kaitannya Pemberian Kompensasi Tanah Dan Bangunan Pada Pembangunan Transmisi Olehperseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero)”. Universitas Diponegoro, Semarang.

PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan X, 2015. Penyusunan Dokumen Independent Monitoring Agency (Ima) T/L 150 kV Bengkayan-Tayan Di Kalimantan Barat. Kalimantan Timur.

Cara Mengutip

Muljono, A. B., Nurhasanah, R., & Jayadi, L. I. (2024). Sosialisasi Pembebasan Lahan Dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan Dan Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas SUTT 70 kV PLTMG Flores–GI Labuan Bajo. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 7(2), 595–599. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v7i2.8024