Efektivitas Penerapan Tarif PPH Final Bagi UMKM (PP Nomor 23 Tahun 2018) Pada Kios Pengecer Pupuk Di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara
DOI:
10.29303/jpmpi.v7i2.8167Diterbitkan:
2024-06-20Terbitan:
Vol 7 No 2 (2024): April-JuniKata Kunci:
Efektivitas Penerapan Tarif, PPh Final , Usaha UMKMArtikel
Unduhan
Cara Mengutip
Metrik
Abstrak
Pengabdian dutujukan kepada kelompok usaha mikro kecil dan menengah dengan judul Efektifitas Penerepan tarif PPh Final Bagi UMKM (PP Nomor 23 Tahun 2018) pada Kios Pengecer Pupuk di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Penyuluhan ini ini menggunakan metode studi group dengan melakukan pemaparan teori dilanjutkan diskusi kelompok masing-masing kelompok membuat suatu kasus penerapan tarif PPh final sebesar 0,5 % untuk dijadikan bahan diskusi kelas. Hasil pelaksanaan pengabdian pada kelompok usaha UMKM di pada Kios Pengecer Pupuk di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, dimana dalam penyusunan daftar penghasilan yang akan dijadikan sebagai contoh pelaporan pajak sudah dapat di buat oleh peserta penyuluhan , kemudian menghitung besaran pajak terutang dengan menggunakan tari 0,5 % dalam setahun pajak. Selanjutnya wajib pajak dengan melakukan pemeriksaan semua dokumen untuk dilakukan pengimputan data melalui e-filing,e-Biling dan e-Faktur baik yang berkenaan dengan Pajak Penghasilan WP orang Pribadi dan melakukan evaluasi data, dan menentapkan besaran PPh terutang wajib pajak orang pribadi yang nantinya akan dilaporkan dalam SPT tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Referensi
Mardiasmo. 2020. Perpajakan Edisi Revisi. Penerbit Salemba Yogyakarta
Mujiyati, M. Abdul Haris. 2022. Perpajakan Indonesia Dalam Bingkai Harmonisasi Perpajakan. Indonesia Pustaka
Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 % dari Penghasilan Bruto Setahun
Siti Resmi.2022. Perpajakan Teori dan Kasus, Penerbit Salemba Empat Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Tarif Pajaki Pasal 17 ayat (17)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan (UUPPh)
Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2008 Tentang Penggolongan UMKM
UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Eka Agustiani, Endang Astuti, Mahyudin Nasir, Burhanudin, Emi Salmah, Suprianto
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).