Vol 7 No 2 (2024): April-Juni
Akses Terbuka
Peer Reviewed

Efektivitas Penerapan Tarif PPH Final Bagi UMKM (PP Nomor 23 Tahun 2018) Pada Kios Pengecer Pupuk Di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara

Penulis

Eka Agustiani , Endang Astuti , Mahyudin Nasir , Burhanudin , Emi Salmah , Suprianto

DOI:

10.29303/jpmpi.v7i2.8167

Diterbitkan:

2024-06-20

Unduhan

Abstrak

Pengabdian dutujukan kepada kelompok usaha mikro kecil dan menengah  dengan judul Efektifitas Penerepan tarif PPh Final  Bagi UMKM (PP Nomor 23 Tahun 2018) pada Kios Pengecer Pupuk di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Penyuluhan ini  ini menggunakan metode studi group dengan melakukan pemaparan teori dilanjutkan diskusi kelompok masing-masing kelompok  membuat suatu kasus penerapan tarif PPh final sebesar 0,5 % untuk dijadikan bahan diskusi kelas. Hasil pelaksanaan pengabdian  pada kelompok usaha UMKM  di pada Kios Pengecer Pupuk di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, dimana dalam penyusunan daftar penghasilan yang akan dijadikan sebagai contoh pelaporan pajak sudah dapat di buat oleh peserta penyuluhan , kemudian menghitung besaran pajak terutang dengan menggunakan tari 0,5 % dalam setahun pajak. Selanjutnya wajib pajak dengan melakukan pemeriksaan semua dokumen untuk dilakukan pengimputan data melalui e-filing,e-Biling dan e-Faktur baik yang berkenaan dengan Pajak Penghasilan WP orang Pribadi  dan melakukan evaluasi data, dan menentapkan besaran  PPh terutang wajib pajak orang pribadi  yang  nantinya akan dilaporkan dalam SPT tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Kata Kunci:

Efektivitas Penerapan Tarif, PPh Final , Usaha UMKM

Referensi

Mardiasmo. 2020. Perpajakan Edisi Revisi. Penerbit Salemba Yogyakarta

Mujiyati, M. Abdul Haris. 2022. Perpajakan Indonesia Dalam Bingkai Harmonisasi Perpajakan. Indonesia Pustaka

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 % dari Penghasilan Bruto Setahun

Siti Resmi.2022. Perpajakan Teori dan Kasus, Penerbit Salemba Empat Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Tarif Pajaki Pasal 17 ayat (17)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan (UUPPh)

Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2008 Tentang Penggolongan UMKM

UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Cara Mengutip

Agustiani, E., Astuti, E., Nasir, M., Burhanudin, Salmah, E., & Suprianto. (2024). Efektivitas Penerapan Tarif PPH Final Bagi UMKM (PP Nomor 23 Tahun 2018) Pada Kios Pengecer Pupuk Di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 7(2), 650–654. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v7i2.8167