Vol 7 No 2 (2024): April-Juni
Akses Terbuka
Peer Reviewed

Gugat Cerai Oleh Istri (Khuluk) Berdasarkan Hukum Islam

Penulis

Sri Hariati , Musakir Salat

DOI:

10.29303/jpmpi.v7i2.8219

Diterbitkan:

2024-06-20

Unduhan

Abstrak

Hukum Islam telah berlaku di Indonesia sejak agama Islam dianut dan tersebar diseluruh kepulauan Nusantara. Hukum Islam yang bertaku di Indonesia dapat berupa ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai hukum positif maupun normatif. Hukum Islam yang berlaku secara normatif, adalah ketentuan-ketentuan hukum Islam yang pelaksanaannya tergantung pada kesadaran atau keimanan setiap Muslim yang bersangkutan. Jadi pelaksanaanya terlepas dari campur tangan negara Hukum Islam yang berlaku sebagai hukum positif adalah ketentuan-ketentuan hukum Islam yang bertaku berdasarkan atau karena ditunjuk oleh Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Sebagai contoh adalah hukum perkawinan, kewarisan, hibah, wasiat shadaqah/zakat. Penyelesaian perkara-perkara tersebut dapat dilakukan di masyarakat maupun melalui pengadilan Agama.

 

Kata Kunci:

Cerai, Hukum Islam, Perkara.

Referensi

Ahmad Azhar Dalam Soemiyati., “hukum Perkawinan Islam Dan UU Perkawinan (UU N0. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)”, Liberty, Yogyakarta, 1999,

Hanafi Dalam Mohd. Idris Ramulyo., “Hukum Perkawinan Islam; Suatu Analisis Dari UU N0. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam”, Bumi Aksara, Jakarta, 1996, halaman 1.

Hazairin, S.H., Tinjauan Mengenai Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, cetakan Pertama, Penerbit Tinta Mas Jakarta,

Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

M. Saoki Oktava, Eksistensi Ketetapan MPR Dalam Hirarki Peraturan PerUndang-Undangan Indonesia, Jurnal IUS,. Vol V. Nomor 1. April 2017

Muhammah Daud Ali, Azas-azas Hukum Islam, Pengantar Hukum Islam, dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, 1990

Sajuti Thalib, SH. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Buku, Pertama Tabun 1974, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta,

Salim HS., “Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)”, Sinar Grafika, Jakarta, 2002,

Sugiarno, Dkk. Identifikasi Kasus Perkawinan-Perceraian. Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Mataram, Mataram, 1999.

Sugiarno, Dkk. Identifikasi Kasus Perkawinan-Perceraian. Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Mataram, Mataram, 1999.

Cara Mengutip

Hariati, S., & Salat, M. (2024). Gugat Cerai Oleh Istri (Khuluk) Berdasarkan Hukum Islam. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 7(2). https://doi.org/10.29303/jpmpi.v7i2.8219