Gugat Cerai Oleh Istri (Khuluk) Berdasarkan Hukum Islam

Penulis

Sri Hariati , Musakir Salat

DOI:

10.29303/jpmpi.v7i2.8219

Diterbitkan:

2024-06-20

Terbitan:

Vol 7 No 2 (2024): April-Juni

Kata Kunci:

Cerai, Hukum Islam, Perkara.

Artikel

Unduhan

Cara Mengutip

Hariati, S., & Salat, M. (2024). Gugat Cerai Oleh Istri (Khuluk) Berdasarkan Hukum Islam. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 7(2). https://doi.org/10.29303/jpmpi.v7i2.8219

Metrik

Metrik sedang dimuat ...

Abstrak

Hukum Islam telah berlaku di Indonesia sejak agama Islam dianut dan tersebar diseluruh kepulauan Nusantara. Hukum Islam yang bertaku di Indonesia dapat berupa ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai hukum positif maupun normatif. Hukum Islam yang berlaku secara normatif, adalah ketentuan-ketentuan hukum Islam yang pelaksanaannya tergantung pada kesadaran atau keimanan setiap Muslim yang bersangkutan. Jadi pelaksanaanya terlepas dari campur tangan negara Hukum Islam yang berlaku sebagai hukum positif adalah ketentuan-ketentuan hukum Islam yang bertaku berdasarkan atau karena ditunjuk oleh Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Sebagai contoh adalah hukum perkawinan, kewarisan, hibah, wasiat shadaqah/zakat. Penyelesaian perkara-perkara tersebut dapat dilakukan di masyarakat maupun melalui pengadilan Agama.

 

Referensi

Ahmad Azhar Dalam Soemiyati., “hukum Perkawinan Islam Dan UU Perkawinan (UU N0. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)”, Liberty, Yogyakarta, 1999,

Hanafi Dalam Mohd. Idris Ramulyo., “Hukum Perkawinan Islam; Suatu Analisis Dari UU N0. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam”, Bumi Aksara, Jakarta, 1996, halaman 1.

Hazairin, S.H., Tinjauan Mengenai Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, cetakan Pertama, Penerbit Tinta Mas Jakarta,

Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

M. Saoki Oktava, Eksistensi Ketetapan MPR Dalam Hirarki Peraturan PerUndang-Undangan Indonesia, Jurnal IUS,. Vol V. Nomor 1. April 2017

Muhammah Daud Ali, Azas-azas Hukum Islam, Pengantar Hukum Islam, dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, 1990

Sajuti Thalib, SH. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Buku, Pertama Tabun 1974, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta,

Salim HS., “Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)”, Sinar Grafika, Jakarta, 2002,

Sugiarno, Dkk. Identifikasi Kasus Perkawinan-Perceraian. Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Mataram, Mataram, 1999.

Sugiarno, Dkk. Identifikasi Kasus Perkawinan-Perceraian. Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Mataram, Mataram, 1999.

Lisensi

Hak Cipta (c) 2024 Sri Hariati, Musakir Salat

Creative Commons License

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:

  1. Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  2. Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  3. Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).