Upaya Pencegahan Stunting Dan Pernikahan Dini Di Dusun Paok Rempek, Desa Genggelang Menuju Desa Sehat Mandiri
DOI:
10.29303/jpmpi.v7i4.9010Diterbitkan:
2024-12-19Terbitan:
Vol 7 No 4 (2024): Oktober-Desember 2024Kata Kunci:
Desa Genggelang, KKN-PMD Unram, Pernikahan Dini, StuntingArtikel
Unduhan
Cara Mengutip
Metrik
Abstrak
Desa Genggelang merupakan salah satu desa di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari 12 dusun. Salah satu tantangan yang dihadapi di Desa Genggelang adalah tingginya kasus stunting dan pernikahan dini. Data desa menunjukkan terdapat 30 kasus stunting pada anak berusia 0-59 bulan dan terdapat 14 kasus pernikahan dini. Permasalahan tersebut hanya dapat ditangani dengan kerjasama seluruh aspek masyarakat, baik masyarakat terdampak, pihak desa, dan pihak akademisi. Kegiatan KKN-PMD Unram merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pihak akademisi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus stunting dengan meningkatkan pemahaman tentang bahaya stunting bagi ibu dan janin serta mengurangi jumlah kasus pernikahan dini. Metode yang akan dilakukan adalah sosialisasi stunting, sosialisasi TPKS dan pernikahan dini di desa Genggelang.
Referensi
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jurnal
Hadiyan,W. Membangun Kesadaran Masyarakat Mengenai 51 Tradisi Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Hak Anak.
Huzaefah I, Gede IP dan Gadu P.2023. Srategi Pengembanga nAgriwisata sebagai Daya Tarik Wisata di Desa Genggelang Lombok Utara. Journal of Responsible Tourism: 2(3): 443-452.
Kautsar,I & Muhammad D. (2022). Sistem Hukum Moderat Lawrance M Friedman : Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Indostrial ke Digital. Jurnal Sapientia. 7(2)
Prakash R, Singh A, Pathak PK,Parasuraman S. 2011. Early marriage, poor reproductive health status of mother and child well-being in India. Journal of Family Planning and Reproductive Health Care 37(3): 136-45.
Suparyana PK dan Utama AF. 2023. Usahatani dan Manajemen Hutan Rakyat di Kawasan Desa Genggelang, Lombok Utara. Jurnal Agrimanex: 4(1), 18-28.
Zahra, NF Mardiah2, Musyarafah A, dan Duarsa ABS.2013. Hubungan Pernikahan Usia Dini, Pengetahuan Ibu dan Pendapatan Keluarga Terhadap Kejadian Stunting di Desa Sukadane Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Journal Of Health Scinces : 1(2) : 193-206.
Internet
Ayosehat.kemenkes.go.id. Panduan Hari Gizi Nasional ke 64 Tahun 2024. Diakses dari https://ayosehat.kemkes.go.id/panduan-hari-gizi-nasional-ke-64-tahun-2024. Pada tanggal 1 Agustus 2024
Rosidi,A. Rembuk Stunting 2024 Digelar di Lombok Utara. Diakses dari https://mataram.antaranews.com/berita/347517/rembuk-stunting-2024-digelar-di-lombok-utara. Pada tanggal 1 Agustus 2024.
Halodoc.com. 5 Manfaat Kalsium untuk Tumbuh Kembang Anak. Diakses dari https://www.halodoc.com/artikel/5-manfaat-kalsium-untuk-tumbuh-kembang-anak. Pada tanggal 2 Agustus 2024.
Schoolmedia,E. Indonesia Peringkat Empat Kasus Kawin Anak di Dunia, 25,52 Juta Anak Menikah Usia Dini. diakses dari https://news.schoolmedia.id/lipsus/Indonesia-Peringkat-Empat-Kasus-Kawin-Anak-di-Dunia-2552- Juta-Anak-Menikah-Usia-Dini-3898. Pada tanggal 27 Juli 2024.
Detik.com. 723 Anak di NTB Ajukan Dispensasi Nikah Selama 2023. Diakses dari https://www.detik.com/bali/nusra/d-7364262/723-anak-di-ntb-ajukan-dispensasi-nikah-selama-2023. Pada tanggal 27 Juli 2024.
Handayani,D. LPA Lombok Utara Tangani 30 Kasus Perkawinan Anak hingga Mei 2024. Diakses dari https://insidelombok.id/lombok-utara/lpa-lombok-utara-tangani-30-kasus-perkawinan-anak-hingga-mei-2024/. Pada tanggal 27 Juli 2024.
Biografi Penulis
Fani Dwi Purnomo, Universitas Mataram
Prodi Ilmu Hukum, universitas mataram
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Lailatil Maya, Wanda, Fani Dwi Purnomo, I Made Rama Sugiartha, Tri Lestari
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).