Edukasi Kosmetika Aman: Upaya Meningkatkan Pengetahuan Warga Gampong Kopelma Darussalam

Penulis

Siti Maryam , Nadia Isnaini , Vicky Prajaputra , Safra Ulfa , Raihanylkhairi

DOI:

10.29303/jpmpi.v7i4.9130

Diterbitkan:

2024-12-29

Terbitan:

Vol 7 No 4 (2024): Oktober-Desember 2024

Kata Kunci:

kosmetik aman, Cek KLIK, edukasi masyarakat, keamanan kosmetik, skin analyzer, pengabdian masyarakat

Artikel

Unduhan

Cara Mengutip

Maryam, S., Isnaini, N., Prajaputra, V., Ulfa, S., & Raihanylkhairi. (2024). Edukasi Kosmetika Aman: Upaya Meningkatkan Pengetahuan Warga Gampong Kopelma Darussalam. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 7(4), 1868–1872. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v7i4.9130

Metrik

Metrik sedang dimuat ...

Abstrak

Penggunaan kosmetika yang aman telah menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat Indonesia, terutama dengan maraknya produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat Gampong Kopelma Darussalam mengenai kosmetika yang aman melalui edukasi tentang metode "Cek KLIK" (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, distribusi brosur edukatif, serta analisis kulit menggunakan skin analyzer. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan dalam pemahaman masyarakat tentang keamanan kosmetik, seperti yang ditunjukkan oleh peningkatan hasil post-test dibandingkan pre-test. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa edukasi masyarakat dengan metode yang interaktif dan praktis terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kosmetik yang aman.

Referensi

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2024, Agustus 28). BPOM temukan lebih dari 2 juta pieces produk mengandung bahan dilarang/berbahaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Desiyana, L.S., Isnaini, N., Prajaputra, V., Bilqis, S. S., & Ariza, M. (2023). Pelatihan Purifikasi Minyak Nilam Aceh Secara Distilasi Molekuler sebagai Analgesik Topikal Pada Medicated Oil Untuk Kelompok Usaha Masyarakat. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 6(3)

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2020). Perubahan Gaya Hidup Dorong Industri Kosmetik. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Lisnawati, D., Wijayanti, A., & Puspitasari, A. (2016). Tingkat Pengetahuan Dan Persepsi Bahaya Kosmetika Yang Mengandung Bahan Pemutih Di SMK Negeri 4 Yogyakarta. Media Farmasi, 13(1), 122-134.

Maryam S, Prajaputra V, Isnaini N, Lubis MR, Aqil A, Tamaara RE, Haryati F, Bilqis SS, Ariza M. Pelatihan Fraksinasi Minyak Nilam Aceh Sebagai Antibakteri Pada Pembuatan Pembersih Lantai. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan. 2023 Dec 5;7(4):2462-8.

Muhammad S, Isnaini N, Indra I, Prajaputra V, Sufriadi E, Ernawati E. Patchouli essential oil: Unlocking antimicrobial potential for dandruff control. InIOP Conference Series: Earth and Environmental Science 2024 Jun 1 (Vol. 1356, No. 1, p. 012095). IOP Publishing.

Muliyawan, D. (2013). AZ tentang Kosmetik. Elex Media Komputindo.

Putra, H. A. D., & Fitrayati, D. (2021). Efektivitas model pembelajaran blended learning untuk meningkatkan keterampilan berpikir kritis peserta didik pada pelajaran ekonomi. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(4), 1765-1774.

Biografi Penulis

Siti Maryam, Departemen Pendidikan Vokasi Kesejahteraan Keluarga, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia

Vicky Prajaputra, Program Studi Ilmu Kelautan, Fakultas Kelautan dan Perikanan, Universitas Syiah Kuala, Indonesia

Safra Ulfa, Departemen Farmasi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Syiah Kuala, Indonesia.

Lisensi

Hak Cipta (c) 2024 Siti Maryam, Nadia Isnaini, Vicky Prajaputra, Safra Ulfa, Raihanylkhairi

Creative Commons License

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:

  1. Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  2. Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
  3. Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).