Pemetaan Partisipatif Hutan Adat Desa Bayan
DOI:
10.29303/jpmpi.v8i1.9594Diterbitkan:
2025-05-01Unduhan
Abstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (abdimas) ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui lokasi dan luasan hutan adat di Desa Bayan sehingga dapat disusun peta wilayah hutan adat. Penyusunan peta menggunakan pendekatan partisipatif dengan melibatkan pemerintah desa, pemangku adat, perwakilan masyarakat adat, tokoh pemuda, dan masyarakat yang berbatasan langsung dengan wilayah hutan adat. Pemetaan partisipatif hutan adat Desa Bayan dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperjelas batas wilayah, memperkuat hak masyarakat adat, dan mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Penentuan Lokasi pengabdian menggunakan purposive sampling dengan pertimbangan : (1) Desa Bayan merupakan salah satu wilayah dengan luas hutan adat terbesar di Kabupaten Lombok Utara; (2) belum dilakukan pembaharuan data terkait luasan hutan adat sejak tahun 2005. Sumber data pada kegiatan abdimas ini terdiri dari data sekunder dan data primer, yang dikelompokan menjadi data primer berupa hasil digitasi batas wilayah, data sekunder diperoleh dari citra satelit, batas wilayah desa, profil desa dan literatur terkait. Analisis data dilakukan menggunakan perangkat lunak ArcGIS 10.8.2 untuk menghasilkan visualisasi peta wilayah hutan adat. Hasil pemetaan menunjukkan (1) Hutan Adat Desa Bayan terbagi menjadi empat wilayah yaitu : Hutan Adat Bangket Bayan, Mandala, Pangempokan, dan Tiu Rarangan; (2) total luas hutan adat Desa Bayan sebesar 82, 02 hektar. Luasan ini mengalami penurunan sebesar 1,18 ha dari hasil pemetaan tahun 2005, yang terdata sebesar 83,2 ha
Kata Kunci:
Hutan Adat, Desa Bayan, Pemetaan PartisipatifReferensi
Aggata, V. (2021). Nilai Kearifan Lingkungan pada Tradisi Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Adat Bukit Penyabung di Desa Pelangas. Jurnal Sosial Sains, 1(2), 121–129.https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i2.32
Asra, R. dkk. (2020). Study of changes in Paddy Fields based on Geographic Information System in the Pangkajene Urban Area, Sidenreng Rappang District. Jurnal Galung Tropika, 9(March), 286–297. http://dx.doi.org/10.31850/jgt.v9i3.683
Boissiere, M., A.E., D., S., A., and G., S. (2019). Panduan teknis pelaksanaan pemetaan desa partisipatif. Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) Center for International Forestry Research (CIFOR). DOI: 10.17528/cifor/007338
Faisal, H. N. (2015). Analisis Pendapatan Usahatani Dan Saluran Pemasaran Pepaya (Carica Papaya L) Di Kabupaten Tulungagung ( Studi Kasus di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ). Jurnal Agribisnis Fakultas Pertanian Unita, 11(13), 12–28. https://tinyurl.com/392k5p4s
Hapsari, H., & Cahyono, A. B. (2014). Pemetaan Partisipatif Potensi Desa (Studi Kasus: Desa Selopatak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Geoid, 10(1), 99. https://doi.org/10.12962/j24423998.v10i1.705
Joko, S., & Marta, R. F. (2017). Etnografi Komunikasi Pada Tiga Generasi Anggota Perkumpulan Marga Ang Di Bagansiapi-Api. Komunikatif, 6(1), 51–59.
Marjuki, B. (2019). Penerapan Teknik Pemetaan Partisipatif Untuk Mendukung Penyusunan Basis Data Spasial Penggunaan Lahan Dan Sumberdaya Desa (Studi Kasus Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta). Seminar Nasional Geomatika, 3(February), 1. https://doi.org/10.24895/sng.2018.3-0.929
Mayasari, W. S. (2017). Efektifitas Pemetaan Partisipatif Dan Studi Tenurial Untuk Mempertegas Aset Ruang Desa Studi Kasus: Ds. Sungai Batang-Kab. Ogan Komering Ilir. Jurnal Ilmiah Geomatika, 22(2), 65. https://doi.org/10.24895/jig.2016.22-2.503
Pebrianto, R., Saputra, H., & Bakhtiar, N. (2019). Kearifan Lokal dalam Tradisi Mandi Balimau Kasai: Peran Pemangku Adat untuk Menjaga Nilai-nilai Islam di Desa Alam Panjang Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar Prov. Riau. JUSPI (Jurnal Sejarah Peradaban Islam), 3(1), 17. https://doi.org/10.30829/juspi.v3i1.3172
Sadali, M. I., Alfana, M. A. F., Fajar, K. I. D., & Prianggoro, A. A. (2020). Pengembangan potensi wilayah di Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo melalui pemetaan potensi wisata berbasis partisipasi. Jurnal Pendidikan Geografi, 25(1), 1–16. https://doi.org/10.17977/um017v25i12020p001
Setiawati, N. A. (2018). Koordinasi Antar Instansi Dalam Inovasi Layanan Pengaduan Darurat Command Center 112 Di Kota Surabaya. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 6(1), 1–11.
Sugiyono, P. (2011). Metodologi penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Alpabeta, Bandung, 62, 70
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methodssss). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Sumeru, A. (2016). Kedudukan Pejabat Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. JKMP (Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik), 4(1), 47–56. https://doi.org/10.21070/jkmp.v4i1.198
Peraturan Menteri Kehutanan Indonesia No. 21 tahun 2019, tentang Hutan Adat dan Hutan Hak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Valentino, N., B, S., K, W., Prasetyo, A. R., Rijalul, M. G., MUhamad, A., and Egi Syahruanda. 2024. Studi Awal Pengembangan Tumbuhan Obat-Obatan Sebagai Destinasi Wisata Kesehatan Berbasis Biodiversitas Di Desa Karang Sidemen, Nusa Tenggara Barat. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA 7(02): 691–700.
Wardhana, Y., and Zen, R. I. 2023. Pola Koordinasi dan Komunikasi Pemerintah Kecamatan Metro Barat Dalam Penertiban Administrasi Kelurahan Mulyojati Tahun 2022. LINIMASA: Jurnal Ilmu Komunikasi 6(1): 126–132
Webliana, K. B., Jemarut, W., Ichsan, A. C., Sukma Rini, D., Valentino, N., Anwar, H., Permatasari, D., and Andrie Ridzki Prasetyo. 2024. Potential of Bayan Indigenous Peoples in Obtaining Customary Forest Management Rights in North Lombok Regency. Jurnal Multidisiplin Madani 4(8): 1152–1161. DOI: 10.55927/mudima.v4i8.9634
Wihelmus Jemarut, B, K. W., and Sari, D. P. 2023. Kajian Yuridis Tentang Masyarakat Hukum Adat Dalam Program Pessrhutanan Sosial. WIDYA KERTA: Jurnal Hukum Agama Hindu 6(2): 123–136
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Kornelia Webliana B, Andrie Ridzki Prasetyo, Niechi Valentino, Wihelmus Jemarut, Raj'i Waldi Juansyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang akan mempublikasikan Artikelnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA harus menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis dapat mempertahankan Hak Cipta Artikel yang akan di publikasikan dan penulis memberikan hak publikasi pertama kepada Jurnal Penabdian Magister Pendidikan IPA dengan pekerjaan secara bersamaan dan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis dimasukkan dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (misalnya: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkan artikel dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
- Penulis diizinkan dan anjurkan untuk mem-posting Artikelnya secara online (misalnya: di repositori institusional atau di website mereka - socmed) setelah diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, hal ini bertujuan untuk mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya capaian pengutipan Artikel (H-Index) lebih banyak. (Lihat Efek Akses Terbuka).


