Vol 7 No 4 (2024): Oktober-Desember 2024
Akses Terbuka
Peer Reviewed

Pengenalan Rambu-Rambu Lalu Lintas Pada Siswa SDN 1 Jembatan Kembar Timur, Lombok Barat

Penulis

Rohani , I Dewa Made Alit Karyawan , Hasyim , I Wayan Suteja , I Dewa Jayanegara , Ratna Yuniati , Desi Widianty , Salehudin , Humairo Saidah , I Wayan Yasa

DOI:

10.29303/jpmpi.v7i4.9934

Diterbitkan:

2024-12-09

Unduhan

Abstrak

Seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin berkembang maka akan berdampak terhadap perilaku anak-anak terutama dalam hal menggunakan kendaraan. Banyak dari Anak-anak ini yang mengendarai sepeda motor ataupun sepeda listrik yang saat ini sedang digandrungi oleh anak-anak, padahal mengendarai sepeda motor itu untuk anak anak tidak diperkenankan /dilarang dan pengguna sepeda listrik wajib menggunakan helm dan usia minimal 12 tahun. Tentunya hal ini bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena anak-anak kurang memahami  pengetahuan yang terkait dengan rambu lalu lintas. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya pemberian pengetahuan berlalulintas pada anak usia dini agar terbentuk kebiasaanya dalam memperhatikan rambu-rambu lalu lintas sehingga dapat mematuhi aturan yang berlaku. Diharapkan dengan pengabdian ini akan memberikan pemahaman  yang berkaitan dengan rambu-rambu lalu lintas pada siswa SDN 1 Jembatan Kembar Timur. Materi ini disampaikan secara langsung pada siswa SD Negeri 1 Jembatan Kembar Timur disertai dengan gambar rambu lalu lintas

Kata Kunci:

Rambu Lalu Lintas, kecelakaan, SDN 1 Jembatan Kembar Timur

Referensi

Fatihi, F.N., dkk (2003). Sosialisasi Edukasi Rambu Rambu Lalu Lintas Pada Anak Usia Dini Di TPA Matahari Pocis Tangerang Selatan., Prosiding Seminar Nasional LPPM UMJ.

Hobbs, F. D. (1995). Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas (Terjemahan). Penerbit Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat, (2014) https://www.detik.com/bali/nusra/d-7583944/polda-ntb-catat-1-664-kasus-kecelakaan-lalin-sepanjang-januari-september-2024

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Peraturan Pemerintah N0. 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

Putranto, L.S. (2013) Rekayasa lalu Lintas Edisi 2, Kembangan Jakarta Barat.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat lalu Lintas.

Putranto, L.S. (2013) Rekayasa lalu Lintas Edisi 2, Kembangan Jakarta Barat.

Siregar. R. F, dkk (2022). Analisis Kecelakaan Lalu Lintas (Black Site) Pada Ruas Jalan H.T. Rizal Nurdinkota Padangsidimpuan Jurnal Statika Vol.5 No.1, April 2022 hal 14-30.

Susilawati, W. O., Darniyanti, Y., & Purnomo, W. A. (2021). Penanaman Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Menggunakan Alat Peraga Daur Ulang Kardus. Jurnal ABDHARI, 1(1), 6-9.

Warpani, 1999. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ITB, Bandung.

Cara Mengutip

Rohani, I Dewa Made Alit Karyawan, Hasyim, I Wayan Suteja, I Dewa Jayanegara, Ratna Yuniati, … I Wayan Yasa. (2024). Pengenalan Rambu-Rambu Lalu Lintas Pada Siswa SDN 1 Jembatan Kembar Timur, Lombok Barat. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 7(4), 1641–1646. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v7i4.9934